Ditemukan 1 data
Terdakwa:
ANGGI DAHNIKA ALIAS BADOK BIN ADRIANON DAHNIKASIHAN.
35 — 6
MENGADILI:
- Menyatakan terdakwa Anggi Dahnika alias Badok bin Adrianon Dahnikasihan, telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana menjadi perantara dalam jual beli narkotika;
- Menjatuhkan pidana terhadap Terdakwa oleh karena itu dengan pidana penjara selama 5 (lima) tahun dan denda sebesar Rp.1.000.000.000,- (satu milyar rupiah) dengan ketentuan apabila denda tidak dibayar maka digantikan dengan pidana penjara selama 6 (enam)
Terdakwa:
ANGGI DAHNIKA ALIAS BADOK BIN ADRIANON DAHNIKASIHAN.