Ditemukan 1 data
1.Z.M YENI, SH
2.RAKHMI IZHARTI, SH.
Terdakwa:
1.RIYAN AFRIDELTA Als IYAN ROZA
2.RUSENO Bin PARLAN Als DEDE
23 — 0
RYAN ADRIDELTA als IYAN ROZA dan Terdakwa II. RUSENO Bin PARLAN als DEDE telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana melakukan permufakatan jahat tanpa hak, menjadi perantara dalam jual beli Narkotika Golongan I dalam bentuk bukan tanaman yang beratnya melebihi 5 (lima) gram;
- Menjatuhkan Pidana terhadap Terdakwa I. RYAN ADRIDELTA als IYAN ROZA dan Terdakwa II.