Ditemukan 1 data

Urut Berdasarkan
 
Register : 27-06-2016 — Putus : 26-07-2016 — Upload : 03-08-2016
Putusan PN Bintuhan Nomor -37/Pid.Sus/2016/PN Bhn
Tanggal 26 Juli 2016 — -MEREDIAN BIN ADULEN
10258
  • Menyatakan terdakwa MERIDIAN Bin ADULEN telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana selaku orang tua melakukan kekerasan atau ancaman kekerasan memaksa anak melakukan persetubuhan dengannya; 2.
    Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa MERIDIAN Bin ADULEN, dengan pidana penjara selama 18 (delapan belas) tahun dan Denda sebesar Rp. 50.000.000 (lima puluh juta rupiah) dengan ketentuan apabila denda tersebut tidak dibayar diganti dengan pidana kurungan selama 6 (enam) bulan;3. Menetapkan masa penangkapan dan penahanan yang telah dijalani Terdakwa dikurangi seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan;4. Memerintahkan agar Terdakwa tetap berada dalam tahanan;5.
    -MEREDIAN BIN ADULEN
    PUTUSANNomor 37 /Pid.Sus/2016/PN BhnDEMI KEADILAN BERDASARKAN KETUHANAN YANG MAHA ESAPengadilan Negeri Bintuhan yang mengadili perkara pidana dengan acarapemeriksaan biasa dalam tingkat pertama menjatuhkan putusan sebagai berikutdalam perkara Terdakwa :1.aN Pe Se & Nama Lengkap : MERIDIAN Bin ADULEN;Tempat/ lahir: Air Palawan;Umur/ Tgl.Lahir :27 Tahun/ 09 Oktober 1988;Jenis Kelamin : Lakilaki;Kebangsaan : Indonesia;Tempat Tinggal : Desa Air Palawan Kecamatan Nasal Kabupaten Kaur;Agama : Islam;Pekerjaan
    PN.Bhn tanggal 27 Juni2016 tentang penetapan hari sidang;Penunjukkan Majelis Hakim Nomor 37/Pen.Pid/2016/PN.Bhn tanggal 27 Juni2016 tentang penunjukkan Penasihat Hukum;Berkas perkara dan suratsurat lain yang bersangkutan ;Setelah mendengar keterangan Saksisaksi, dan Terdakwa sertamemperhatikan bukti surat dan barang bukti yang diajukan di persidangan;Setelah mendengar pembacaan tuntutan pidana yang diajukan oleh PenuntutUmum yang pada pokoknya sebagai berikut :1.Menyatakan Terdakwa MERIDIAN Bin ADULEN
    terbukti secara sah danmeyakinkan bersalah melakukan Tindak Pidana selaku orang tua melakukankekerasan atau) ancaman kekerasan memaksa anak melakukanpersetubuhan dengannya, sebagaimana diatur dan diancam pidana dalamdalam Pasal 81 (1) dan Pasal 81 (3) Undang undang Republik IndonesiaNomor 35 Tahun 2014 Tentang Perubahan atas Undangundang RepublikIndonesia Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak.Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa MERIDIAN Bin ADULEN denganPidana penjara selama 16 (enam belas
    yang dilakukan oleh Majelis Hakim, terdakwaMERIDIAN Bin ADULEN telah membenarkan identitasnya secara lengkapsebagaimana dalam surat dakwaan dari Penuntut Umum, sehingga Majelis Hakimberpendapat bahwa terdakwa adalah benar orang yang diduga melakukan tindakpidana sebagaimana dalam surat dakwaan Penuntut Umum;Menimbang, bahwa dengan demikian unsur Setiap orang telah terpenuhisecara hukum;Ad. 2.
    Menyatakan terdakwa MERIDIAN Bin ADULEN telah terbukti secara sah danmeyakinkan bersalah melakukan tindak pidana selaku orang tua melakukankekerasan atau ancaman kekerasan memaksa anak melakukan persetubuhandengannya;2. Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa MERIDIAN Bin ADULEN, denganpidana penjara selama 18 (delapan belas) tahun dan Denda sebesar Rp.50.000.000 (lima puluh juta rupiah) dengan ketentuan apabila denda tersebuttidak dibayar diganti dengan pidana kurungan selama 6 (enam) bulan;3.