Ditemukan 4 data
Yusdiharto,S.H
Terdakwa:
Adulun
30 — 15
Menyatakan bahwa Terdakwa tersebut di atas yaitu Adulun, Sertu NRP 31970237100975 bersalah melakukan tindak pidana pelanggaran lalu lintas "Mengemudikan kendaraan bermotor di jalan yang tidak memiliki SIM yang sah".
Oditur:
Yusdiharto,S.H
Terdakwa:
Adulun
Cilodong Depok.Mengingat: Pasal 281 Undang Undang RI Nomor 22 tahun 2009 tentang Lalu Lintasdan Angkutan Jalan.MENGADILI:PMenyatakan bahwa Terdakwa tersebut di atas yaitu Adulun, Sertu NRP31970237100975 bersalah melakukan tindak pidana pelanggaran lalu lintas"Mengemudikan kendaraan bermotor di jalan yang tidak memiliki SIM yang sah".2.
Terdakwa:
Adulun
26 — 0
M E N G A D I L I:
1. Menyatakan Terdakwa tersebut di atas yaitu Adulun, Sertu NRP 319702337100975 bersalah melakukan pelanggaran lalu lintas:
Mengemudikan kendaraan bermotor di jalan yang tidak memiliki Surat Izin Mengemudi yang sah.
Terdakwa:
Adulun
29 — 14
dengan membawa 1 (satu) buah tas jingjing warna hijaumerk Carrefur Goes Green dan Terdakwa melihat 1 (satu) pasang sepatu dinas PDL warnahitam yang diletakan di teras rumah saksi korban Adulun, setelah melihat situasi disekitarrumah saksi korban Adulun sepi maka timbulah niat Terdakwa untuk mengambil 1 (Satu)pasang sepatu dinas PDL warna hitam milik saksi korban Adulun, dimana pada saat itusaksi korban Adulun sedang tidur didalam rumah saksi korban Adulun, kemudian Terdakwaberjalan menuju teras
rumah saksi korban Adulun dan Terdakwa langsung mengambil 1(satu) pasang sepatu dinas PDL warna hitam milik saksi korban Adulun tanpa ijin terlebihdahulu dari pemiliknya yaitu saksi korban Adulun, setelah itu Terdakwa memaskukan sepatutersebut kedalam tas jingjing warna hijau yang dibawa oleh Terdakwa;Setelah itu Terdakwa berjalan keluar rumah saksi korban Adulun dengan membawa 1 (satu)pasang sepatu dinas PDI warna hitam milik saksi korban Adulun tanpa ijin terlebih dahuludari pemiliknya yaitu saksi
sepi, kKemudian Terdakwa berjalanmenuju teras rumah saksi korban Adulun dan Terdakwa langsung mengambil 1 (satu)pasang sepatu dinas PDL warna hitam milik saksi korban Adulun kemudian saepatu tersebutTerdakwa memaskukan kedalam tas jingjing warna hijau yang pada saat itu Terdakwabawa;e Bahwa setelah Terdakwa berhasil mengambil 1 (satu) pasang sepatu PDL warna hitam miliksaksi korban Adulun lalu Terdakwa pergi meninggalkan rumah saksi korban Adulun danpada saat Terdakwa berjalan keluar rumah saksi
saksikorban Adulun, dimana pada saat itu saksi korban Adulunsedang berada didalam rumah dan kondisi disekitar rumahsaksi koban Adulun dalam keadaan sepi, kemudian Terdakwaberjalan menuju teras rumah saksi korban Adulun danTerdakwa langsung mengambil 1 (satu) pasang sepatu dinasPDL warna hitam milik saksi korban Adulun kemudian saepatutersebut Terdakwa memaskukan kedalam tas jingjing warnahijau yang pada saat itu Terdakwa bawa;3.
Terdakwa melihat sepatu tersebutlalu timbulah niat Terdakwa untuk mengambil 1 (satu) pasang sepatu dinas PDL warna hitam miliksaksi korban Adulun, dimana pada saat itu saksi korban Adulun sedang berada didalam rumah dankondisi disekitar rumah saksi koban Adulun dalam keadaan sepi, kKemudian Terdakwa berjalanmenuju teras rumah saksi korban Adulun dan Terdakwa langsung mengambil 1 (satu) pasangsepatu dinas PDL warna hitam milik saksi korban Adulun kemudian saepatu tersebut Terdakwamemaskukan kedalam
Rasnia
56 — 11
M E N E T A P K A N:
- Mengabulkan permohonan Pemohon;
- Menetapkan bahwa saudara ADULUN yang beralamat di Kelurahan Kalibiru, Kecamatan Cilodong, Provinsi Jawa Barat, sebagai wali dari anak Pemohon yang bernama M.H.