Ditemukan 4 data

Urut Berdasarkan
 
Register : 21-05-2019 — Putus : 27-05-2019 — Upload : 29-05-2019
Putusan DILMIL II 09 BANDUNG Nomor 27-P/PM.II-09/AD/V/2019
Tanggal 27 Mei 2019 — Oditur:
Yusdiharto,S.H
Terdakwa:
Adulun
3015
  • Menyatakan bahwa Terdakwa tersebut di atas yaitu Adulun, Sertu NRP 31970237100975 bersalah melakukan tindak pidana pelanggaran lalu lintas "Mengemudikan kendaraan bermotor di jalan yang tidak memiliki SIM yang sah".
2. Oleh karena itu memidana Terdakwa dengan pidana denda sejumlah Rp250.000,00 (dua ratus lima puluh ribu rupiah) atau subsider kurungan pengganti selama 10 (sepuluh) hari.
3. Membebankan biaya perkara sejumlah Rp15.000,00 (lima belas ribu rupiah).
Oditur:
Yusdiharto,S.H
Terdakwa:
Adulun
Cilodong Depok.Mengingat: Pasal 281 Undang Undang RI Nomor 22 tahun 2009 tentang Lalu Lintasdan Angkutan Jalan.MENGADILI:PMenyatakan bahwa Terdakwa tersebut di atas yaitu Adulun, Sertu NRP31970237100975 bersalah melakukan tindak pidana pelanggaran lalu lintas"Mengemudikan kendaraan bermotor di jalan yang tidak memiliki SIM yang sah".2.
Register : 08-01-2020 — Putus : 13-01-2020 — Upload : 04-02-2020
Putusan DILMIL II 09 BANDUNG Nomor 5-P/PM.II-09/AD/I/2020
Tanggal 13 Januari 2020 —
Terdakwa:
Adulun
260
  • M E N G A D I L I:

    1. Menyatakan Terdakwa tersebut di atas yaitu Adulun, Sertu NRP 319702337100975 bersalah melakukan pelanggaran lalu lintas:

    Mengemudikan kendaraan bermotor di jalan yang tidak memiliki Surat Izin Mengemudi yang sah.


    Terdakwa:
    Adulun
Putus : 19-06-2012 — Upload : 05-04-2014
Putusan PN DEPOK Nomor 228/Pid.B/2012/PN.DPK
Tanggal 19 Juni 2012 — SAM DAVID MAKAPUAN Alias SAM;
2914
  • dengan membawa 1 (satu) buah tas jingjing warna hijaumerk Carrefur Goes Green dan Terdakwa melihat 1 (satu) pasang sepatu dinas PDL warnahitam yang diletakan di teras rumah saksi korban Adulun, setelah melihat situasi disekitarrumah saksi korban Adulun sepi maka timbulah niat Terdakwa untuk mengambil 1 (Satu)pasang sepatu dinas PDL warna hitam milik saksi korban Adulun, dimana pada saat itusaksi korban Adulun sedang tidur didalam rumah saksi korban Adulun, kemudian Terdakwaberjalan menuju teras
    rumah saksi korban Adulun dan Terdakwa langsung mengambil 1(satu) pasang sepatu dinas PDL warna hitam milik saksi korban Adulun tanpa ijin terlebihdahulu dari pemiliknya yaitu saksi korban Adulun, setelah itu Terdakwa memaskukan sepatutersebut kedalam tas jingjing warna hijau yang dibawa oleh Terdakwa;Setelah itu Terdakwa berjalan keluar rumah saksi korban Adulun dengan membawa 1 (satu)pasang sepatu dinas PDI warna hitam milik saksi korban Adulun tanpa ijin terlebih dahuludari pemiliknya yaitu saksi
    sepi, kKemudian Terdakwa berjalanmenuju teras rumah saksi korban Adulun dan Terdakwa langsung mengambil 1 (satu)pasang sepatu dinas PDL warna hitam milik saksi korban Adulun kemudian saepatu tersebutTerdakwa memaskukan kedalam tas jingjing warna hijau yang pada saat itu Terdakwabawa;e Bahwa setelah Terdakwa berhasil mengambil 1 (satu) pasang sepatu PDL warna hitam miliksaksi korban Adulun lalu Terdakwa pergi meninggalkan rumah saksi korban Adulun danpada saat Terdakwa berjalan keluar rumah saksi
    saksikorban Adulun, dimana pada saat itu saksi korban Adulunsedang berada didalam rumah dan kondisi disekitar rumahsaksi koban Adulun dalam keadaan sepi, kemudian Terdakwaberjalan menuju teras rumah saksi korban Adulun danTerdakwa langsung mengambil 1 (satu) pasang sepatu dinasPDL warna hitam milik saksi korban Adulun kemudian saepatutersebut Terdakwa memaskukan kedalam tas jingjing warnahijau yang pada saat itu Terdakwa bawa;3.
    Terdakwa melihat sepatu tersebutlalu timbulah niat Terdakwa untuk mengambil 1 (satu) pasang sepatu dinas PDL warna hitam miliksaksi korban Adulun, dimana pada saat itu saksi korban Adulun sedang berada didalam rumah dankondisi disekitar rumah saksi koban Adulun dalam keadaan sepi, kKemudian Terdakwa berjalanmenuju teras rumah saksi korban Adulun dan Terdakwa langsung mengambil 1 (satu) pasangsepatu dinas PDL warna hitam milik saksi korban Adulun kemudian saepatu tersebut Terdakwamemaskukan kedalam
Register : 20-01-2023 — Putus : 02-02-2023 — Upload : 07-02-2023
Putusan PN Wangi Wangi Nomor 3/Pdt.P/2023/PN Wgw
Tanggal 2 Februari 2023 — Pemohon:
Rasnia
5611
  • M E N E T A P K A N:

    1. Mengabulkan permohonan Pemohon;
    2. Menetapkan bahwa saudara ADULUN yang beralamat di Kelurahan Kalibiru, Kecamatan Cilodong, Provinsi Jawa Barat, sebagai wali dari anak Pemohon yang bernama M.H.