Ditemukan 1 data

Urut Berdasarkan
 
Register : 28-09-2022 — Putus : 15-12-2022 — Upload : 16-12-2022
Putusan PN TANGERANG Nomor 1606/Pid.B/LH/2022/PN Tng
Tanggal 15 Desember 2022 — ADVANVCE RECYCLE TECHNOLOGY Diwakili oleh JUMANTI DJAJAPRANA
52346
  • Advanvce Recycle Technology yang diwakili Jumanti Djajaprana tersebut diatas terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana tanpa izin memasukkan limbah ke media lingkungan hidup Negara Kesatuan Republik Indonesia ;
  • Menjatuhkan terhadap terdakwaPT. Advanvce Recycle Technologydalam hal ini yang diwakili olehJumanti Djajaprana selaku selaku CFO (Chief Finance Officer) dan merangkap sebagai General Manager PT.
    Advanvce Recycle Technologydengan pidana denda sebesarRp.4.000.000.000,-(empat milyar rupiah) dengan ketentuan apabila dalam waktu 2 (dua) bulan TerdakwaPT. Advanvce Recycle Technology yang diwakili olehJumanti Djajapranatidak dapat membayar denda tersebut maka harta kekayaan / asset milikPT.
    Advanvce Recycle Technologyyang diwakili olehJumanti Djajaprana dirampas untuk di lelang sesuai ketentuan perundang undangan;
  • Menetapkan barang bukti berupa:
  • a.

    ADVANVCE RECYCLE TECHNOLOGY Diwakili oleh JUMANTI DJAJAPRANA