Ditemukan 1 data
523 — 46
Advanvce Recycle Technology yang diwakili Jumanti Djajaprana tersebut diatas terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana tanpa izin memasukkan limbah ke media lingkungan hidup Negara Kesatuan Republik Indonesia ;
- Menjatuhkan terhadap terdakwaPT. Advanvce Recycle Technologydalam hal ini yang diwakili olehJumanti Djajaprana selaku selaku CFO (Chief Finance Officer) dan merangkap sebagai General Manager PT.
Advanvce Recycle Technologydengan pidana denda sebesarRp.4.000.000.000,-(empat milyar rupiah) dengan ketentuan apabila dalam waktu 2 (dua) bulan TerdakwaPT. Advanvce Recycle Technology yang diwakili olehJumanti Djajapranatidak dapat membayar denda tersebut maka harta kekayaan / asset milikPT.
Advanvce Recycle Technologyyang diwakili olehJumanti Djajaprana dirampas untuk di lelang sesuai ketentuan perundang undangan;
- Menetapkan barang bukti berupa:
a. ADVANVCE RECYCLE TECHNOLOGY Diwakili oleh JUMANTI DJAJAPRANA |
---|