Ditemukan 1 data
MUSTOFA
Terdakwa:
SYA BAN NUR RAMADAN Alias RAMA Bin AFANDA
19 — 11
Memperhatikan, pasal 363 ayat (1) ke-4 KUHP dan Undang-undang Nomor 8 Tahun 1981 tentang Hukum Acara Pidana serta peraturan perundang-undangan lain yang bersangkutan;
MENGADILI
- Menyatakan terdakwa Sya Ban Nur Ramadan Alias Rama Bin Afanda tersebut diatas terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana Pencurian dengan pemberatan;
- Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa Sya Ban Nur Ramadan Alias Rama Bin Afanda