Ditemukan 2 data

Urut Berdasarkan
 
Register : 08-09-2017 — Putus : 24-10-2017 — Upload : 24-10-2017
Putusan PN TANJUNG BALAI ASAHAN Nomor 341/Pid.Sus/2017/PN Tjb
Tanggal 24 Oktober 2017 — - RIKY AFDHANIL ALIAS KIKI ALIAS DIKY AF DHANIL
306
  • Riky Afdhanil Alias Kiki Alias Diky Af Dhanil dan Terdakwa II. Khairul Qhohar tersebut diatas, terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana Pemufakatan Jahat untuk Tanpa Hak Memiliki Narkotika Golongan I Bukan Tanaman sebagaimana dalam dakwaan Alternatif Kedua;2. Menjatuhkan pidana oleh karena itu kepada Terdakwa I. Riky Afdhanil Alias Kiki Alias Diky Af Dhanil dan Terdakwa II.
    - RIKY AFDHANIL ALIAS KIKI ALIAS DIKY AF DHANIL
    Riky Afdhanil Alias Kiki Alias Diky Af Dhanil danTerdakwa Il.
    RIKY AFDHANIL Alias KIKIAlias DIKY AF DHANIL dan Terdakwa Il.
    , kemudian saksi bersama rekan saksimelihat Terdakwa Riky Afdhanil membuang 1 (satu) bungkus kecil plastikklip dari tangan kanan Terdakwa Riky Afdhanil, melihat itu saksi bersamadengan rekan saksi langsung menyuruh Terdakwa Riky Afdhanilmengambil barang yang dibuang oleh Terdakwa Riky Afdhanil, setelahdiambil olen Terdakwa Riky Afdhanil dan dibuka, ternyata isinya berupa 1(satu) bungkus plastik klip transparan berisi Narkotika jenis Shabu;Bahwa menurut keterangan Terdakwa Riky Afdhanil, Narkotika
    Riky Afdhanil turun dari sepeda motor, dimana pada saat ituTerdakwa melihat Terdakwa Riky Afdhanil menjumpai seorang lakilakiditempat permainan Biliard dan Terdakwa melihat Terdakwa Riky Afdhanilmenyerahkan uang dan menerima Narkotika jenis Shabu tersebut, danselang beberapa waktu, selanjutnya Terdakwa Riky Afdhanil kembalimenjumpai Terdakwa, kemudian Terdakwa Riky Afdhanil mengajakTerdakwa pulang dengan mengatakan udah pulang kita kemudianTerdakwa membonceng Terdakwa Riky Afdhanil pulang menuju
Register : 27-05-2022 — Putus : 01-08-2022 — Upload : 02-08-2022
Putusan PN TANJUNG BALAI ASAHAN Nomor 143/Pid.Sus/2022/PN Tjb
Tanggal 1 Agustus 2022 — Penuntut Umum:
SITI LISA EVRIATY TARIGAN,SH,MH
Terdakwa:
RIKY AFDHANIL Alias RIKY
539
  • MENGADILI:

    1. Menyatakan Terdakwa Riky Afdhanil Alias Riky telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana Tanpa Hak Menjadi Perantara Dalam Jual Beli Narkotika Golongan I sebagaimana dalam dakwaan Primer;
    2. Menjatuhkan pidana kepada Terdakwa oleh karena itu dengan pidana penjara selama 5 (tahun) tahun 3 (tiga) bulan dan denda sejumlah Rp1.000.000.000,00 (satu miliar
    Penuntut Umum:
    SITI LISA EVRIATY TARIGAN,SH,MH
    Terdakwa:
    RIKY AFDHANIL Alias RIKY