Ditemukan 1 data
32 — 24
- Mengabulkan permohonan Para Pemohon;
- Memberi dispensasi kepada anak kandung Para Pemohon yang bernama Afenika Devita Sari binti Aris Prasetyawan untuk menikah dengan seorang laki-laki yang bernama Muhammad Iwan bin Saben;
- Membebankan kepada Para Pemohon untuk membayar biaya perkara ini sejumlah Rp620.000,00 (enam ratus dua puluh ribu rupiah) ;