Ditemukan 1 data
JUNA KARO KARO, SH
Terdakwa:
1.MISRIONO alias MIS
2.AFHANS RAMADAN
66 — 9
AFHANS RAMADAN, terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana Bersama-sama melakukan Penggelapan dalam jabatan sebagaimana dalam dakwaan tunggal;
- Menjatuhkan pidana kepada Terdakwa oleh karena itu dengan pidana penjara masing-masing selama 3 (Tiga) Bulan;
- Menetapkan masa penahanan yang telah dijalani Para Terdakwa dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan;
- Menetapkan Para Terdakwa
Penuntut Umum:
JUNA KARO KARO, SH
Terdakwa:
1.MISRIONO alias MIS
2.AFHANS RAMADAN