Ditemukan 1 data

Urut Berdasarkan
 
Register : 30-05-2018 — Putus : 29-08-2018 — Upload : 10-06-2024
Putusan PN MEDAN Nomor 1534/Pid.Sus/2018/PN Mdn
Tanggal 29 Agustus 2018 — Penuntut Umum:
NURFRANSISKA RAJAGUKGUK.SH
Terdakwa:
MUHAMMAD VICKY ALFHAVIL POHAN
134
  • MENGADILI:

    1. Menyatakan Terdakwa MUHAMMAD VICKY AFHAVIL POHAN telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana Tanpa Hak dan melawan hukum memiliki, menyimpan, menguasai atau menyediakan Narkotika Golongan-I bukan tanaman
    2. Menjatuhkan pidana kepada Terdakwa oleh karena itu dengan pidana penjara selama 4 (Empat ) tahun dan 8 (delapan) bulan dan pidana denda sebesar Rp.800.000.000.- (Delapan Ratus Juta Rupiah) dengan ketentuan apabila