Ditemukan 1 data
97 — 50
Memberi izin kepada Pemohon untuk menikah lagi (poligami) dengan seorang perempuan bernama (Dita Afiana Bakar);
3. Menetapkan harta bersama Pemohon dan Termohon adalah:
- Satu buah rumah permanen (beserta isinya) seluas 170 m2 yang berdiri di atas tanah seluas 205 m2 yang terletak di Perum Mulya Jaya Land Blok A Nomor 7 Keluarahan Manembo-Nembo Atas, Kecamatan Matuari, Kota Bitung, Prov.