Ditemukan 1 data

Urut Berdasarkan
 
Register : 27-12-2021 — Putus : 24-02-2022 — Upload : 25-02-2022
Putusan PN Labuan Bajo Nomor 70/Pid.B/2021/PN Lbj
Tanggal 24 Februari 2022 —
Terdakwa:
1.ALFRIDUS RUDI alias KARI
2.AFIANDUS SURIYANTO Alias AFLAN
10140
  • Afiandus Suriyanto alias Aflan tersebut diatas, terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana Melakukan kekerasan terhadap orang, sebagaimana dalam dakwaan alternatif Kesatu;
  • Menjatuhkan pidana kepada Para Terdakwa oleh karena itu dengan pidana penjara masing-masing selama 8 (Delapan) Bulan;
  • Menetapkan masa penangkapan dan penahanan yang telah dijalani Para Terdakwa dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan;
  • Menetapkan

    Terdakwa:
    1.ALFRIDUS RUDI alias KARI
    2.AFIANDUS SURIYANTO Alias AFLAN
    Namalengkap : Afiandus Suriyanto alias Aflan;2. Tempat lahir : Daleng;3. Umur/tanggal lahir : 25 Tahun / 30 April 1996;4. Jenis kelamin : Lakilaki;5. Kebangsaan : Indonesia;6. Tempattinggal : Daleng, Desa Daleng, Kecamatan Lembor, KabupatenManggarai Barat;7. Agama : Katholik;8. Pekerjaan : Petani;Para Terdakwa ditahan dalam tahanan Rumah Tahanan Negara oleh:Terdakwa :1. Penyidik, sejak tanggal 2 November 2021 sampai dengan tanggal 21November 2021;2.
    Menyatakan terdakwa ALFRIDUS RUDI Alias KARIdan terdakwa II AFIANDUS SURIYANTO Alias AFLAN terbukti secara sahdan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana Pengeroyokansebagaimana diatur dan diancam Pidana dalam Pasal 170 Ayat (1) KUHP,sebagaimana dalam dakwaan Kesatu Penuntut Umum;2. Menjatuhkan pidana kepada terdakwa ALFRIDUSRUDI Alias KARI dan terdakwa II AFIANDUS SURIYANTO Alias AFLANdengan pidana penjara masingmasing selama 1 (satu) tahun dikurang!
    Melihat hal itu saksi lalu masuk ke dalam rumahuntuk menegurnya tetapi Terdakwa Kari tidak terima dan langsung memukul saksimenggunakan tangan kanannya dan mengenai pipi kanan saksi, kemudianTerdakwa Afiandus Surtyanto alias Aflan memukul saksi menggunakan gelas kacayang dipegang dengan tangan kanannya dan mengenai pelipis kiri saksi hinggaterluka.
    AFIANDUS SURIYANTO alias AFLAN /angsung bangunkemudian memegang sebuah gelas kaca dengan menggunakan tangankanannya lalu langsung memukul saksi korban tepat di pelipis kiri saksikorban sebanyak 1 (Satu) kali; Bahwa akibat dari perbuatan Para Terdakwa tersebut, mengakibatkan :saksi korban mengalami luka sebagaimana diterangkan dalam Visum EtRepertum Nomor 842.a/VER/X/PKMW/2021 tanggal 19 Oktober 2021yang ditanda tangani oleh dr. L.P.
    Afiandus Suriyanto alias Aflan telah melakukan pemukulanterhadap saksi korban Hendrikus Barut.