Ditemukan 1 data

Urut Berdasarkan
 
Register : 21-12-2022 — Putus : 24-01-2023 — Upload : 24-01-2023
Putusan PN TANGERANG Nomor 2238/Pid.B/2022/PN Tng
Tanggal 24 Januari 2023 — Penuntut Umum:
TOMMY DETASATRIA, SH
Terdakwa:
1.Muhammad Naoval Vireza Bin Zulfikor
2.Ridwan Aliandus Aliass Iwan anak dari Yosen Sihombing
8017
  • Muhammad Naoval Vireza Bin Zulfikor dan Terdakwa II Ridwan Aliandus Aliass Iwan anak dari Yosen Sihombing tersebut diatas telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana yang melakukan, yang menyuruh lakukan, dan yang turut serta melakukan, telah dengan sengaja dan tanpa hak mendistribusikan dan atau mentransmisikan dan atau membuat dapat diaksesnya informasi atau dokumen elektronik yang memiliki muatan perjudian ;
    RIDWAN ALIANDUS sebagi alat menerima gaji.
  • 1 (satu) unit handphone Xiaomi Poco seri F2 Pro warna putih mutiara, No. Imei : 864.0640.43.008.664. Sim Card : 081211615734.
  • Uang sebesar Rp. 1.000.000, - (satu juta rupiah) Sisa Hasil Gaji Sebagai Admin Judi Online di Bulan Juli 2022.
    Penuntut Umum:
    TOMMY DETASATRIA, SH
    Terdakwa:
    1.Muhammad Naoval Vireza Bin Zulfikor
    2.Ridwan Aliandus Aliass Iwan anak dari Yosen Sihombing