Ditemukan 3 data
BACHTIAR HILMY, SH, MH
Terdakwa:
AFIYANSAH Bin ALWAN
26 — 11
MENGADILI:
- Menyatakan Terdakwa Afiyansah Bin Alwan telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana dengan sengaja melakukan tipu muslihat, serangkaian kebohongan, atau membujuk anak melakukan persetubuhan dengannya;
- Menjatuhkan pidana kepada Terdakwa oleh karena itu dengan pidana penjara selama 6 (enam) tahun dan denda sejumlah Rp800.000.000,00 (delapan ratus juta rupiah) dengan ketentuan apabila denda tersebut
Penuntut Umum:
BACHTIAR HILMY, SH, MH
Terdakwa:
AFIYANSAH Bin ALWAN
NOFI RAHMAWATI Binti MAMAN SUPARMAN
Tergugat:
APRIYANTO AGUSTINA Bin UNTUNG SUSANTO
7 — 1
Bahwa setelah akad nikah Penggugat dan Tergugat hidup bersamasebagai suami isteri di rumah orang tua Penggugat selama 4 tahun,3.Bahwa perkawinan antara Penggugat dengan Tergugat sampai saat initelah berjalan selama 4 tahun dan telah dikaruniai 1 (Satu) keturunan yangbernama; AFIYANSAH, Umur 4 tahun;4.Bahwa semula rumah tangga Penggugat dan Tergugat cukup harmonisdan bahagia, namun sejak bulan Agustus 2016 sudah tidak harmonis lagikarena sering terjadi perselisinan dan pertengkaran;5, Bahwa perselisinan
Nomor 2427/Pdt.G/2017/PA Sbg.saksi, sehingga saksisaksi yang diajukan Penggugat dan Tergugat dapatditerima dalam perkara ini;Menimbang, bahwa berdasarkan keterangan Penggugat yangbersesuaian dengan keterangan SaksiSaksi yang diajukan tersebut, makaMajelis Hakim dapat menemukan fakta konkrit di persidangan yang dapatdisimpulkan sebagai berikut : Bahwa Penggugat dengan Tergugat adalah suami isteri yang sah.Menikah pada tanggal 03 Februari 2013, dan telah dikaruniai 1 (Satu)keturunan yang bernama;AFIYANSAH
11 — 1
Dan telah hidup rukun sebagaimana layaknya suami istridan telah dikaruniai 1 (Satu) orang anak bernama Afiyansah bin SolehPrihatin, lakilaki, umur 13 (tiga belas) tahun, sekarang ikut Pemohon;3. Bahwa, sejak bulan Juli 2013 rumah tangga Pemohon denganTermohon mulai goyah karena teruS menerus terjadi perselisihan danpertengkaran yang disebabkan :a. Termohon pergi ke pesta perkawinan kerabatnya, dan makan dagingbabi, padahal udah di larang Pemohon tapi tidak menghiraukannya;b.