Ditemukan 2 data
54 — 22
1.Mengabulkan permohonan Pemohon I dan Pemohon II2.Menyatakan sah perkawinan antara Pemohon I (Panyahatan Siregar Bin Kimom Siregar) dengan Pemohon II (Afraeni Pardede Binti Syamsuddin Pardede) yang dilaksanakan pada tanggal 20 Juli 2004 di Hutaimbaru;3.Memerintahkan kepada Pemohon I dan Pemohon II untuk mendaftarkan pernikahan tersebut kepada Kantor Urusan Agama Kecamatan Hutaimbaru, Kota Padangsidimpuan;4.Membebankan kepada Pemohon I dan Pemohon II untuk membayar biaya perkara ini sejumlah
Panyahatan Siregar Bin Kimom Siregar dan Afraeni Pardede Binti Syamsuddin Pardede
Afraeni Pardedebinti Syamsuddin Pardede, umur 30 tahun, agamaIslam, pekerjaan Mengurus Rumah Tangga, tempat tinggal diLingkungan V, Kelurahan Hutaimbaru Kecamatan PadangsidimpuanHutaimbaru Kota Padangsidimpuan,selanjutnya disebut sebagaiPemohon Il.Pengadilan Agama Tersebut;Setelah membaca surat permohonan Pemohon dan Pemohon I;Telah mendengar keterangan Pemohon dan Pemohon Il danmemperhatikan keterangan saksisaksi serta suratsurat lain yang berkaitandengan perkara ini;DUDUK PERKARABahwa Pemohon dan
Menetapkan sah pernikahan Pemohon ( Panyahatan Siregar BinKimom Sireagar ) dengan Pemohon Il ( Afraeni Pardede BintiSyamsuddin Pardede ) yang dilaksanakan pada tanggal 20 Juli 2004di Hutaimbaru;.
perkawinan, makasesuai Pasal 89 ayat (1) undangUndang Nomor 7 Tahun 1989 tentangPeradilan Agama yang telah diubah kedua kalinya dengan UndangUndangNomor 50 Tahun 2009 biaya yang timbul dalam perkara ini dibebankan kepadaPemohon dan Pemohon Il;Mengingat segala peraturan perundangundangan yang berlaku danhukum syara yang berkaitan dengan perkara ini:MENETAPKAN:1.Mengabulkan permohonan Pemohon dan Pemohon Il2.Menyatakan sah perkawinan antara Pemohon (Panyahatan Siregar BinKimom Siregar) dengan Pemohon Il (Afraeni
Terdakwa:
INAS AFRAENI BINTI DENNY IKALAHARSA
45 — 18
- Menyatakan terdakwa Inas Afraeni binti Denny Ikalaharsa telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana tanpa hak secara melawan hukum menyimpan Narkotika Golongan I.
- Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa Inas Afraeni binti Denny Ikalaharsa dengan pidana penjara selama 5 (lima) tahun penjara dan denda sebesar Rp. 800.000.000,- (delapan ratus juta rupiah) dengan ketentuan apabila denda tidak dibayar diganti dengan pidana selama 2 (dua) bulan penjara
- Menetapkan masa penangkapan dan penahanan terdakwa yang telah dijalaninya akan dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan.
- Memerintahkan agar terdakwa tetap dalam tahanan.
Terdakwa:
INAS AFRAENI BINTI DENNY IKALAHARSA