Ditemukan 1 data
1 — 1
- Mengabulkan permohonan Pemohon;
- Memberi dispensasi kepada anak Pemohon bernama Nur Cholipah binti Junedi untuk menikah dengan calon suaminya bernama Idwan Afriaga bin Abdul Sukur di wilayah Kantor Urusan Agama Kecamatan Jamblang Kabupaten Cirebon;
- Membebankan kepada Pemohon untuk membayar biaya perkara sejumlah Rp. 280..000,00 (dua ratus delapan puluh ribu rupiah);