Ditemukan 2 data

Urut Berdasarkan
 
Register : 01-11-2021 — Putus : 16-12-2021 — Upload : 20-12-2021
Putusan PN BANDA ACEH Nomor 385/Pid.Sus/2021/PN Bna
Tanggal 16 Desember 2021 —
2.Indriani Rachman, SH
Terdakwa:
Romi Afriandyka Bin Suryono
7416
    1. Menyatakan terdakwa Romi Afriandyka Bin Suryono tidak terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak Pidana sebagaimana Dakwaan Primair dan Subsidair Pertama dan Kedua Penuntut Umum;
    2. Membebaskan Terdakwa Romi Afriandyka Bin Suryono oleh karena itu dari Dakwaan Primair dan Subsidair Pertama dan Kedua Penuntut Umum tersebut;
    3. Menyatakan terdakwa Romi Afriandyka Bin Suryono telah ternbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana menyalahgunakan
    Narkotika Golongan I bagi diri sendiri sebagaimana dakwaan Lebih Subsidair Penuntut Umum;
  • Menjatuhkan pidana oleh karena itu kepada terdakwa Romi Afriandyka Bin Suryono dengan pidana penjara selama 2 (dua) tahun;
  • Menetapkan lamanya masa penagkapan dan penahanan yang telah dijalani terdakwa dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan;
  • Menetapkan terdakwa tetap berada dalam tahanan;
  • Menetapkan barang bukti berupa :
    • 1 (satu) buah

      2.Indriani Rachman, SH
      Terdakwa:
      Romi Afriandyka Bin Suryono
Register : 01-11-2021 — Putus : 16-12-2021 — Upload : 20-12-2021
Putusan PN BANDA ACEH Nomor 385/Pid.Sus/2021/PN Bna
Tanggal 16 Desember 2021 —
2.Indriani Rachman, SH
Terdakwa:
Romi Afriandyka Bin Suryono
7212
    1. Menyatakan terdakwa Romi Afriandyka Bin Suryono tidak terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak Pidana sebagaimana Dakwaan Primair dan Subsidair Pertama dan Kedua Penuntut Umum;
    2. Membebaskan Terdakwa Romi Afriandyka Bin Suryono oleh karena itu dari Dakwaan Primair dan Subsidair Pertama dan Kedua Penuntut Umum tersebut;
    3. Menyatakan terdakwa Romi Afriandyka Bin Suryono telah ternbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana menyalahgunakan
    Narkotika Golongan I bagi diri sendiri sebagaimana dakwaan Lebih Subsidair Penuntut Umum;
  • Menjatuhkan pidana oleh karena itu kepada terdakwa Romi Afriandyka Bin Suryono dengan pidana penjara selama 2 (dua) tahun;
  • Menetapkan lamanya masa penagkapan dan penahanan yang telah dijalani terdakwa dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan;
  • Menetapkan terdakwa tetap berada dalam tahanan;
  • Menetapkan barang bukti berupa :
    • 1 (satu) buah

      2.Indriani Rachman, SH
      Terdakwa:
      Romi Afriandyka Bin Suryono