Ditemukan 1 data
7 — 0
Adik) terhadap Penggugat (Dewi Tri Afrianila, SHI binti Lukman);4. Memerintahkan Panitera Pengadilan Agama Pariaman untuk menyampaikan salinan putusan ini setelah berkekuatan hukum tetap kepada Pegawai Pencatat Nikah Kantor Urusan Agama Kecamatan Parriaman Selatan Kota Pariaman di tempat perkawinan Penggugat dan Tergugat dilangsungkan dan tempat kediaman Penggugat dan Tergugat, untuk dicatat dalam register yang telah disediakan untuk itu;5.