Ditemukan 2 data

Urut Berdasarkan
 
Putus : 06-09-2022 — Upload : 08-11-2022
Putusan MAHKAMAH AGUNG Nomor 851 PK/Pid.Sus/2022
Tanggal 6 September 2022 — MARIA AFRIANISA alias RIA binti HASAN BASRI;
989 Berkekuatan Hukum Tetap
  • MARIA AFRIANISA alias RIA binti HASAN BASRI;
Register : 23-03-2020 — Putus : 16-07-2020 — Upload : 17-07-2020
Putusan PN PEKANBARU Nomor 348/Pid.Sus/2020/PN Pbr
Tanggal 16 Juli 2020 — Penuntut Umum:
DEDY IRWAN VIRANTAMA,SH.MH
Terdakwa:
MARIA AFRIANISA Als RIA Binti HASAN BASRI
504
  • MENGADILI

    1. Menyatakan Terdakwa MARIA AFRIANISA Als RIA Binti HASAN BASRI tersebut diatas, terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana Menguasai Atau Menyediakan Narkotika Golongan I Bukan Tanaman Yang Beratnya Melebihi 5 Gram sebagaimana dalam dakwaan alternatif kedua ;
    2. Menjatuhkan pidana kepada Terdakwa oleh karena itu dengan pidana penjara selama 14 (empat belas) tahun dan denda sejumlah Rp.1.000.000.000,- (satu
    Penuntut Umum:
    DEDY IRWAN VIRANTAMA,SH.MH
    Terdakwa:
    MARIA AFRIANISA Als RIA Binti HASAN BASRI