Ditemukan 2 data
98 — 9 — Berkekuatan Hukum Tetap
MARIA AFRIANISA alias RIA binti HASAN BASRI;
DEDY IRWAN VIRANTAMA,SH.MH
Terdakwa:
MARIA AFRIANISA Als RIA Binti HASAN BASRI
50 — 4
MENGADILI
- Menyatakan Terdakwa MARIA AFRIANISA Als RIA Binti HASAN BASRI tersebut diatas, terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana Menguasai Atau Menyediakan Narkotika Golongan I Bukan Tanaman Yang Beratnya Melebihi 5 Gram sebagaimana dalam dakwaan alternatif kedua ;
- Menjatuhkan pidana kepada Terdakwa oleh karena itu dengan pidana penjara selama 14 (empat belas) tahun dan denda sejumlah Rp.1.000.000.000,- (satu
Penuntut Umum:
DEDY IRWAN VIRANTAMA,SH.MH
Terdakwa:
MARIA AFRIANISA Als RIA Binti HASAN BASRI