Ditemukan 1 data

Urut Berdasarkan
 
Register : 26-02-2021 — Putus : 26-02-2021 — Upload : 02-03-2021
Putusan PN BANYUMAS Nomor 179/Pid.C/2021/PN Bms
Tanggal 26 Februari 2021 — Penyidik Atas Kuasa PU:
ZAENAL ARIFIN
Terdakwa:
AFRIWINOTO MUJI ISLAMANTO
280
  • MENGADILI :

    1. Menyatakan Terdakwa AFRIWINOTO MUJI ISLAMANTO yang identitasnya tersebut dimuka terbukti secara sah dan menyakinkan bersalah melakukan tindak pidana TIDAK MEMAKAI MASKER DALAM BERAKTIFITAS DILUAR DAN DIDALAM RUANGAN PUBLIK DAN BERTEMU ORANG LAIN;
    2. Menghukum Terdakwa oleh karena itu dengan pidana denda sejumlah Rp18.000,- (delapan belas ribu rupiah) dengan ketentuan jika denda tidak dibayar harus diganti
    dengan pidana kurungan selama 3 (tiga) hari ;
  • Memerintahkan agar barang bukti berupa : SIM A atas nama Terdakwa Afriwinoto Muji Islamanto; Dikembalikan kepada Terdakwa Afriwinoto Muji Islamanto;
  • Membebankan kepada Terdakwa untuk membayar biaya perkara sejumlah Rp.2.000,00 (dua ribu rupiah);
  • Penyidik Atas Kuasa PU:
    ZAENAL ARIFIN
    Terdakwa:
    AFRIWINOTO MUJI ISLAMANTO