Ditemukan 1 data
ZAENAL ARIFIN
Terdakwa:
AFRIWINOTO MUJI ISLAMANTO
28 — 0
MENGADILI :
- Menyatakan Terdakwa AFRIWINOTO MUJI ISLAMANTO yang identitasnya tersebut dimuka terbukti secara sah dan menyakinkan bersalah melakukan tindak pidana TIDAK MEMAKAI MASKER DALAM BERAKTIFITAS DILUAR DAN DIDALAM RUANGAN PUBLIK DAN BERTEMU ORANG LAIN;
- Menghukum Terdakwa oleh karena itu dengan pidana denda sejumlah Rp18.000,- (delapan belas ribu rupiah) dengan ketentuan jika denda tidak dibayar harus diganti
dengan pidana kurungan selama 3 (tiga) hari ;
- Memerintahkan agar barang bukti berupa : SIM A atas nama Terdakwa Afriwinoto Muji Islamanto; Dikembalikan kepada Terdakwa Afriwinoto Muji Islamanto;
- Membebankan kepada Terdakwa untuk membayar biaya perkara sejumlah Rp.2.000,00 (dua ribu rupiah);
Penyidik Atas Kuasa PU:
ZAENAL ARIFIN
Terdakwa:
AFRIWINOTO MUJI ISLAMANTO