Ditemukan 1 data
MEUTHIA SYAFLI, SH
Terdakwa:
RIFKI AFVALDO Panggilan RIFKI
68 — 4
MENGADILI:
1. Menyatakan Terdakwa RIFKI AFVALDO Panggilan RIFKI terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana PENYALAH GUNA NARKOTIKA GOLONGAN I BAGI DIRI SENDIRI sebagaimana dalam dakwaan alternatif ke-3 (ketiga) Penuntut Umum;
2. Menjatuhkan pidana terhadap Terdakwa tersebut oleh karena itu dengan pidana penjara selama 1 (satu) tahun;
3. Menetapkan masa penangkapan dan penahanan yang telah dijalani oleh Terdakwa dikurangkanPenuntut Umum:
MEUTHIA SYAFLI, SH
Terdakwa:
RIFKI AFVALDO Panggilan RIFKI