Ditemukan 2 data
SAMSUL GOZI
Terdakwa:
AGNI AGANDHI
14 — 3
Penyidik Atas Kuasa PU:
SAMSUL GOZI
Terdakwa:
AGNI AGANDHI
16 — 3
AGANDHI NOPYTER, laki-laki, lahir di Blitar, pada tanggal 8 Pebruari 2006, adalah anak ke 3 ( tiga ) dari pasangan suami isteri : WAJI dengan WITRI ;3. Memerintahkan kepada Panitera Pengadilan Negeri Blitar atau Pejabat Pengadilan Negeri yang ditunjuk untuk mengirimkan salinan Penetapan ini kepada Kepala Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kabupaten Blitar untuk dicatat dalam register yang berlaku untuk itu serta menerbitkan Akta Kelahiran tersebut ;4.
AGANDHI NOPYTER, lakilaki, lahir di Blitar,pada tanggal 8 Pebruari 2006 ;e Bahwa karena kelalaian/ketidaktahuan dari Pemohon sehingga kelahiran anak Pemohontersebut belum dilaporkan/didaftarkan ke Dinas Kependudukan dan Pencatatan SipilKabupaten Blitar, dan untuk mendapatkan Akte Kelahiran anak Pemohon tersebut,maka diperlukan Penetapan dari Pengadilan Negeri Blitar ;Berdasarkan alasan tersebut di atas, Pemohon memohon agar Pengadilan Negeri Blitarmemberikan Penetapan yang pada pokoknya mengabulkan
AGANDHI NOPYTER lahir di Blitar pada tanggal 8 Pebruari 2006anak lakilaki dari : WAJI (Pemohon) dan WITRI istri pemohon, serta memerintahkan kepadaPanitera Pengadilan Negeri Blitar atau Pejabat yang ditunjuk untuk mengirimkan salinanPenetapan ini kepada Kepala Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kabupaten Blitaruntuk dicatat dalam register yang berlaku untuk keperluan itu dan menerbitkan Akte Kelahirantermohon ;Menimbang bahwa, untuk membuktikan dalildalil permohonannya, Pemohon telahmengajukan
AGANDHI NOPYTER, yang dikeluarkan oleh Kepala Desasalamrejo, Kecamatan Binangun, Kabupaten Blitar, ( diberi tanda P.1 ) ;2. Foto copy Kartu Tanda Penduduk Republik Indonesia, a.n. WAJI, yang dikeluarkan olehKepala Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kabupaten Blitar, ( diberi tandaP.2);3. Foto copy Kartu Tanda Penduduk Republik Indonesia, a.n. WITRI, yang dikeluarkanoleh Kepala Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kabupaten Blitar, ( diberi tandaP.3);4.
AGANDHI NOPYTER lahir di Blitar pada tanggal 8 Pebruari2006 anak lakilaki dari: WAJI (Pemohon) dan WITRI istri pemohon;Menimbang, bahwa berdasarkan fakta diatas, maka permohonan Pemohon tentangpengesahan kelahiran anak Pemohon yang terlambat didaftarkan/dicatatkan serta penerbitanAkta Kelahirannya adalah tidak bertentangan dengan peraturan perundangundangan,khususnya Undangundang No. 23 Tahun 2006 tentang Administrasi Kependudukan danPeraturan Presiden Republik Indonesia No. 25 Tahun 2008 tentang
AGANDHI NOPYTER, lakilaki, lahir di Blitar, pada tanggal8 Pebruari 2006, adalah anak ke 3 ( tiga ) dari pasangan suami isteri : WAJI denganWITRI ;3. Memerintahkan kepada Panitera Pengadilan Negeri Blitar atau Pejabat PengadilanNegeri yang ditunjuk untuk mengirimkan salinan Penetapan ini kepada Kepala DinasKependudukan dan Pencatatan Sipil Kabupaten Blitar untuk dicatat dalam registeryang berlaku untuk itu serta menerbitkan Akta Kelahiran tersebut ;4.