Ditemukan 1 data

Urut Berdasarkan
 
Register : 08-07-2021 — Putus : 26-07-2021 — Upload : 10-08-2021
Putusan PN MALINAU Nomor 24/Pdt.P/2021/PN Mln
Tanggal 26 Juli 2021 — Pemohon:
Lusia
740
  • M E N E T A P K A N:

    1. Mengabulkan permohonan Pemohon;
    2. Memberi izin kepada Pemohon untuk mengganti nama anak Pemohon dari nama Agata menjadi Agata Jong;
    3. Membebankan biaya Permohonan ini kepada Pemohon sebesar Rp160.000,00 (seratus enam puluh ribu rupiah);