Ditemukan 1 data
55 — 12
dengan patut untuk menghadap dipersidangan tidak hadir ;
- Mengabulkan gugatan penggugat untuk seluruhnya secara Verstek ;
- Menyatakan perkawinan antara Penggugat dan Tergugat yang dilaksanakan pada tanggal 25 Juni 2004 pada Kantor Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kota Ambon, berdasarkan Akta Perkawinan Nomor 143/CS/2009 Putus karena Perceraian dengan segala akibat hukumnya;
- Menyatakan hak asuh anak Penggugat dan Tergugat yaitu Anneke Christin Lamerkabel, Petra Ageltha