Ditemukan 1 data

Urut Berdasarkan
 
Register : 08-08-2019 — Putus : 26-08-2019 — Upload : 09-10-2019
Putusan PN BANDUNG Nomor 811/Pdt.P/2019/PN Bdg
Tanggal 26 Agustus 2019 — Pemohon:
JOSUA OKTAVIANUS
3417
  • M E N E T A P K A N

    1. Mengabulkan permohonan pemohon;
    2. Menunjuk Pemohon JOSUA OKTAVIANUS sebagai Kakak Kandung untuk mewakili kepentingan hukum bagi adiknya yang belum dewasa bernama RUTH AGESTIANTI untuk melakukan Perbuatan/Tindakan Hukum menjaminkan Sertifikat Hak Milik yang menjadi Hak dari adik kandung Pemohon yang belum dewasa tersebut.
    Bahwa dengan meninggalnya kedua orang tua pemohon maka yangmenjadi ahliwarisnya adalah pemohon dan adik kandung pemohon JOSUAOKTAVIANUS dan RUTH AGESTIANTI, terbukti dari Surat KeteranganAhli Waris yang dikeluarkan Pit. Camat Kecamatan Cibeunying Kaler padatanggal 25 Juli 2019.
    Ayah) tersebut, akan tetapi oleh karena adik pemohon yangbernama RUTH AGESTIANTI pada saat ini belum dewasa menurut hukum,karenanya dalam hal melakukan tindakan hukumnya harus terlebih dahuluditunjuk/ditetapkan yang mewakilikinya dan mendapat ijin dari Pengadilan;.
    Bahwa Pemohon selaku Kakak Kandung dari adik (RUTH AGESTIANTI)yang belum dewasa tersebut dan atas persetujuan dari adik kandungpemohon dengan ini memohon untuk ditunjuk / ditetapkan dan diberikan ijinuntuk melakukan tindakan hukum untuk dan atas nama adik kandungnyayang belum dewasa tersebut guna menjaminkan Sertifikat Hak MilikHalaman 2 dari 10 Penetapan Nomor 811/Pdt.P/2019/PN. Bag.peninggalan orang tua pemohon (ALM.
    Menunjuk Pemohon JOSUA OKTAVIANUS sebagai Kakak Kandung untukmewakili kepentingan hukum bagi adiknya yang belum dewasa bernamaRUTH AGESTIANTI untuk melakukan Perbuatan/Tindakan Hukummenjaminkan Sertifikat Hak Milik yang menjadi Hak dari adik kandungPemohon yang belum dewasa tersebut.3.
    Menunjuk Pemohon JOSUA OKTAVIANUS sebagai Kakak Kandung untukmewakili kepentingan hukum bagi adiknya yang belum dewasa bernamaRUTH AGESTIANTI untuk melakukan Perbuatan/Tindakan Hukummenjaminkan Sertifikat Hak Milik yang menjadi Hak dari adik kandungPemohon yang belum dewasa tersebut.Halaman 8 dari 10 Penetapan Nomor 811/Pdt.P/2019/PN. Bag.7.