Ditemukan 1 data
8 — 0
Memberi dispensasi kepada anak Pemohon bernama Wina Agestiara binti Haryantountuk menikah dengan seorang laki-lakibernama Giptun Daksunanu Aji bin Aji Darmajidi wilayah hukum Kantor Urusan Agama (KUA) Kecamatan Ciasem Kabupaten Subang;
3. Membebankan biaya perkara ini kepada Pemohon yang hingga kini dihitung sebesar Rp206000,00 ( dua ratus enam ribu rupiah);