Ditemukan 1 data

Urut Berdasarkan
 
Register : 20-04-2022 — Putus : 08-06-2022 — Upload : 20-06-2022
Putusan PN JOMBANG Nomor 172/Pid.Sus/2022/PN Jbg
Tanggal 8 Juni 2022 — Penuntut Umum:
ALDI DEMAS AKIRA
Terdakwa:
1.MOHAMMAD ADHAM JAUHARI HABIBI
2.AGESTO Als TITO
3616
  • Agesto Alias Tito tersebut diatas, terbukti secara sah dan menyakinkan bersalah melakukan tindak pidana Percobaan atau permufakatan jahat untuk melakukan tindak pidana Narkotika dan Prekursor Narkotika memiliki, menyimpan, menguasai atau menyediakan Narkotika Golongan I bukan tanaman sebagaimana dalam dakwaan Alternatif Kedua Penuntut Umum;
  • Menjatuhkan pidana kepada Terdakwa I. Mohammad Adham Jauhari Habibi dan terdakwa II.
    Agesto Alias Tito oleh karena itu dengan pidana penjara masing-masing selama 6 (Enam) Tahun dan denda sebesar Rp. 800.000.000,- (delapan ratus juta rupiah) dengan ketentuan apabila denda tersebut tidak dibayar maka diganti dengan pidana penjara masing-masing selama 6 (Enam) Bulan;
  • Menetapkan masa penangkapan dan penahanan yang telah dijalani Para Terdakwa dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan;
  • Penuntut Umum:
    ALDI DEMAS AKIRA
    Terdakwa:
    1.MOHAMMAD ADHAM JAUHARI HABIBI
    2.AGESTO Als TITO