Ditemukan 2 data
DWI DARA AGUSTINA, S.H
Terdakwa:
Nurul Aghfirul Aristanto Bin Alm. Bono
42 — 3
- Menyatakan Terdakwa Nurul Aghfirul Aristanto Bin Alm.
Penuntut Umum:
DWI DARA AGUSTINA, S.H
Terdakwa:
Nurul Aghfirul Aristanto Bin Alm. Bono
38 — 33
M E N E T A P K A N
- Mengabulkan permohonan Para Pemohon;
- Memberi dispensasi kepada Anak Pemohon I yang bernama Aghfirul Wahyudi Paputungan dan anak Pemohon II dan III yang bernama Ainun Nurjanah Paputungan untuk melangsungkan pernikahan;
- Membebankan biaya perkara kepada Para Pemohonsejumlah Rp. 155.000 (seratus lima puluh lima ribu rupiah).