Ditemukan 2 data

Urut Berdasarkan
 
Register : 05-03-2015 — Putus : 09-04-2015 — Upload : 11-05-2015
Putusan PN MAGETAN Nomor 59/Pid.B/2015/PN Mgt
Tanggal 9 April 2015 — Terdakwa ROMI AHFIRUL HERMAWAN alias WAWAN Bin RIANTO HERI SUSANTO
234
  • Menyatakan terdakwa ROMI AHFIRUL HERMAWAN alias WAWAN Bin RIANTO HERI SUSANTO terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana PENCURIAN DALAM KEADAAN MEMBERATKAN ;
    Terdakwa ROMI AHFIRUL HERMAWAN alias WAWAN Bin RIANTO HERI SUSANTO
    PUTUSANNomor 59/Pid.B/2015/PN MetDEMI KEADILAN BERDASARKAN KETUHANAN YANG MAHA ESAPengadilan Negeri Magetan yang mengadili perkaraperkara pidana padaperadilan tingkat pertama dengan acara pemeriksaan biasa telah menjatuhkan putusansebagai berikut terhadap terdakwa : Nama lengkap : ROMI AHFIRUL HERMAWAN aliasWAWAN Bin RIANTO HERI SUSANTO;Tempat lahir : Magetan;Umur /tanggal lahir : 21 tahun /26 Juni 1994;Jenis kelamin : Laki laki;Kewarganegaraan : Indonesia;Tempat tinggal : Desa Kinandang Rt 15 RW
    Kepala Kejaksaan Negeri Magetan;3 Surat Penetapan Majelis Hakim tanggal 06 Maret 2015 Nomor 59/Pen.Pid/2015/PNMgt tentang penetapan hari sidang ;Membaca pula suratsurat dan berkas perkara;Telah mendengar keterangan Saksisaksi dan keterangan Terdakwa ;Telah memperhatikan barang bukti di persidangan;Telah pula mendengar uraian tuntutan pidana dari Penuntut Umum yang padapokoknya meminta supaya Hakim Pengadilan Negeri Magetan yang memeriksa danmengadili perkara ini memutuskan:1 Menyatakan terdakwa ROMI AHFIRUL
    HERMAWAN alias WAWAN BinRIANTO HERI SUSANTO terbukti secara sah dan meyakinkan bersalahmelakukan tindak pidana Pencurian dengan keadaan Pemberatan sebagaimanadiatur dan diancam pidana dalam pasal 363 ayat (1) ke1 KUHP;2 Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa ROMI AHFIRUL HERMAWAN alsWAWAN bin RIANTO HERI SUSANTO dengan pidana penjara selama (satu)tahun dan 6 (enam) bulan dikurangi selama terdakwa berada dalam tahanansementara dengan perintah agar terdakwa tetap ditahan;3 Menyatakan barang bukti berupa
    Sedangkan atas tanggapan Penuntut Umum tersebut, Terdakwamenyatakan tetap pada pembelaannya ;Menimbang, bahwaTerdakwa diajukan ke persidangan dengan dakwaanNO.REG.PERK : PDM17/MGTAN/02/2015 tertanggal 25 Pebruari 2015 padapokoknya sebagai berikut:Bahwa ia terdakwa ROMI AHFIRUL HERMAWAN Alias WAWAN BINRIANTO HERI SUSANTO pada hari Sabtu tanggal 17 Januari 2015 sekitar pukul 03.00WIB atau setidaktidaknya pada waktu lain dalam bulan Januari 2015, bertempat dikandang samping rumah saksi korban MIRAN
    (dua juta lima ratus ribu rupiah).Perbuatan terdakwa ROMI AHFIRUL HERMAWAN Alias WAWAN BINRIANTO HERI SUSANTO sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam pasal 363ayat (1) ke1 Kitab UndangUndang Hukum Pidana;Menimbang, bahwa atas dakwaaan tersebut Terdakwa menyatakan telahmengerti maksud dan bunyi dakwaan serta tidak menyatakan keberatan atas dakwaaantersebut;Menimbang, bahwa di persidangan Penuntut Umum telah mengajukan barangbukti berupa:e Uang tunai sejumlah Rp5.050.000,00 (lima juta lima puluh
Register : 06-03-2019 — Putus : 15-05-2019 — Upload : 21-05-2019
Putusan PN KAB MADIUN Nomor 31/Pid.B/2019/PN MJY
Tanggal 15 Mei 2019 — Penuntut Umum:
ETY BOEDI, SH
Terdakwa:
ROMI AHFIRUL HERMAWAN Bin HERI SUSANTO
152
  • MENGADILI:

    1. Menyatakan Terdakwa ROMI AHFIRUL HERMAWAN Bin HERI SUSANTO tersebut diatas, terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana Pencurian dalam keadaan memberatkan sebagaimana dalam dakwaan;
    2. Menjatuhkan pidana kepada Terdakwa oleh karena itu dengan pidana penjara selama 1 (satu) tahun dan 2 (dua) bulan
    Penuntut Umum:
    ETY BOEDI, SH
    Terdakwa:
    ROMI AHFIRUL HERMAWAN Bin HERI SUSANTO
    PUTUSANNomor 31/Pid.B/2019/PN.Mjy"DEMI KEADILAN BERDASARKAN KETUHANAN YANG MAHA ESAPengadilan Negeri Kabupaten Madiun yang mengadili perkara pidanadengan acara pemeriksaan biasa dalam tingkat pertama menjatuhkan putusansebagai berikut dalam perkara terdakwa:Nama Lengkap : ROMI AHFIRUL HERMAWAN Bin HERISUSANTO;Tempat Lahir : Magetan;Umur/Tanggal Lahir : 24 Tahun / 26 Juni 1994;Jenis Kelamin : Lakilaki;Kebangsaan : Indonesia;Tempat tinggal : Ds. Kinandang RT.15, RW.02, Kec.
    Kabupaten Madiun Nomor31/Pid.B/2019/PN.Mjy tanggal 6 Maret 2019 tentang penunjukan MajelisHakim;Penetapan Majelis Hakim Nomor 31/Pid.B/2019/PN.Mjy tanggal 6 Maret 2019tentang penetapan hari sidang;Berkas perkara dan suratsurat lain yang bersangkutan;Setelan mendengar keterangan Saksisaksi, dan terdakwasertamemperhatikan barang bukti yang diajukan di persidangan;Setelah mendengar pembacaan tuntutan pidana yang diajukan olehPenuntut Umum yang pada pokoknya sebagai berikut:1.Menyatakan terdakwa Romi Ahfirul
    Hermawan bin Heri Susanto bersalahmelakukan Tindak Pidana Pencurian Dalam Keadaan Memberatkansebagaimana diatur dan diancam pidana dalam pasal 363 ayat (1) ke3KUHP dalam dakwaan Tunggal.Menjatuhkan pidana terhadap Romi Ahfirul Hermawan bin Heri Susantodengan pidana penjara selama 2 (dua) tahun di kurangi selama terdakwadalam tahanan dengan perintah terdakwa tetap ditahanMenyatakan barang bukti berupa :1 (Satu) buah buku BPKB: sepeda motor merk Jialing Nopol : AE5658Awana hitam Noka : MJ2AL3D4YJOO7976
    peralatan kunci pas berbagai macam ukuran yangseluruhnya atau sebagian kepunyaan orang lain selain terdakwa yaitukepunyaan saksi korban Ifan Nur Tri LakSono, dengan maksud akan memilikidengan melawan hukum, yang dilakukan pada waktu malam dalam sebuahrumah atau pekarangan tertutup yang ada rumahnya, perbuatan tersebutdilakukan oleh terdakwa dengan cara sebagai berikut :Halaman 3 dari 15 Putusan Nomor 31/Pid.B/2019/PN.MjyBahwa awalnya pada waktu dan tempat sebagaimana tersebut diatasterdakwa Romi Ahfirul
    Menyatakan Terdakwa ROMI AHFIRUL HERMAWAN Bin HERI SUSANTOtersebut diatas, terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukantindak pidana Pencurian dalam keadaan memberatkan sebagaimanadalam dakwaan;2. Menjatuhkan pidana kepada Terdakwa oleh karena itu dengan pidanapenjara selama 1 (satu) tahun dan 2 (dua) bulan;3. Menetapkan masa penangkapan dan penahanan yang telah dijalaniTerdakwa dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan;4. Menetapkan Terdakwa tetap ditahan;5.