Ditemukan 5 data

Urut Berdasarkan
 
Register : 06-12-2018 — Putus : 02-01-2019 — Upload : 18-01-2019
Putusan PN MALANG Nomor 560/Pid.Sus/2018/PN Mlg
Tanggal 2 Januari 2019 — AWATARA
Terdakwa:
Tjan Fan Khoen Als Agiun
302
    1. Menyatakan terdakwa TJAN FAN KHOEN als AGIUN telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana, Menyalahgunakan Narkotika Golongan I bagi diri sendiri ;
    2. Menjatuhkan pidana kepada terdakwa tersebut diatas oleh karena itu dengan pidana penjara selama : 8 (delapan) bulan;
    3. Menetapkan masa penahanan yang telah dijalani oleh terdakwa dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan
    AWATARA
    Terdakwa:
    Tjan Fan Khoen Als Agiun
Register : 17-12-2018 — Putus : 06-03-2019 — Upload : 29-03-2019
Putusan PN MALANG Nomor 605/Pid.Sus/2018/PN Mlg
Tanggal 6 Maret 2019 — Penuntut Umum:
ADELIA PARAS PUSPITA, SH
Terdakwa:
AGUNG WICAKSONO bin MARSOETO EDY SISWANTO Alm
234
  • berisi ganja kepada saksi RIZALNOVRIANTO, setelan mendapatkan ganja tersebut saksi RIZALNOVRIANTO kembali ke rumahBahwa selanjutnya dilakukan penangkapan terhadap saksi RIZALNOVRIANTO pada tanggal 18 Agustus 2018 beserta narkotika jenis ganjayang sebelumnya di beli dari terdakwaBahwa terdakwa mendapat keuntungan sekitar Rp. 100.000 dari penjualannarkotika jenis ganja terhdaap saksi RIZAL NOVRIANTOBahwa selain menjual kepada RIZAL NOVRIANTO , terdakwa juga mejualkepada saksi TJAN FAN KHOEN Alias AGIUN
    pada hari Rabu Tanggal 13Agustus 2018 sekitar pukul 12.00 wib menjual narkotika jenis sabusabukepada saksi TJAN FAN KHOEN Alias AGIUN.
    Bahwa mulanya Terdakwapada tanggal 13 Agustus 2018 sekitar pukul 11.30 Wib menghubungi saksiTJAN FAN KHOEN Alias AGIUN untuk menjual narkotika jenis sabusabu ,selanjutnya saksi TJAN FAN KHOEN Alias AGIUN menyetujui dan akandatang ke rumah terdakwa .
    Bahwa pada pukul 12.00 wib selanjutnya saksiTJAN FAN KHOEN Alias AGIUN datang ke ruamh terdakwa di jalan candimendut Barat 45a Lowokwaru Kota Malang, selanjutnya terdakwamenyerahkan 1 klip narkotika jenis sabusabu kepada saksi TJAN FANKHOEN Alias AGIUN selanjutnya oleh saksi TJAN FAN KHOEN AliasAGIUN pembayarn dengan uan g langsung sebesar Rp 1.300.000,, setelahmendapatkan narkotika jenis sabusabu tersebut saksi TIAN FAN KHOENAlias AGIUN kembali ke rumah.Bahwa selanjutnya dilakukan penangkapan terhadap
    Apt menyimpulkan bahwa barang bukti8092/2018/NNF milik TJAN FAN KHOEN Alias AGIUN berupa 1 Kantongplastik berisi kristal warna putin adalah benar di dapatkan kristalMetamfetamin (Sabu) termasuk narkotika Golongan nomor urut 61Lampiran 1, UU Nomor 35 tahun 2009 tentang narkotika.wn Bahwa perbuatan terdakwa sebagaimana diatur dan diancampidana dalam Pasal 114 ayat (1) UU RI Nomor 35 Tahun 2009Halaman 5 dari 21 Putusan Nomor 605/Pid.Sus/2018/PN MIgATAUKedua:Bahwa ia terdakwa AGUNG WICAKSONO bin MARSOETO
Register : 17-12-2018 — Putus : 06-03-2019 — Upload : 29-03-2019
Putusan PN MALANG Nomor 605/Pid.Sus/2018/PN Mlg
Tanggal 6 Maret 2019 — Penuntut Umum:
ADELIA PARAS PUSPITA, SH
Terdakwa:
AGUNG WICAKSONO bin MARSOETO EDY SISWANTO Alm
295
  • berisi ganja kepada saksi RIZALNOVRIANTO, setelah mendapatkan ganja tersebut saksi RIZALNOVRIANTO kembali ke rumahBahwa selanjutnya dilakukan penangkapan terhadap saksi RIZALNOVRIANTO pada tanggal 18 Agustus 2018 beserta narkotika jenis ganjayang sebelumnya di beli dari terdakwaBahwa terdakwa mendapat keuntungan sekitar Rp. 100.000 dari penjualannarkotika jenis ganja terhdaap saksi RIZAL NOVRIANTOBahwa selain menjual kepada RIZAL NOVRIANTO , terdakwa juga mejualkepada saksi TJAN FAN KHOEN Alias AGIUN
    pada hari Rabu Tanggal 13Agustus 2018 sekitar pukul 12.00 wib menjual narkotika jenis sabusabukepada saksi TJAN FAN KHOEN Alias AGIUN.
    Bahwa mulanya Terdakwapada tanggal 13 Agustus 2018 sekitar pukul 11.30 Wib menghubungi saksiTJAN FAN KHOEN Alias AGIUN untuk menjual narkotika jenis sabusabu,selanjutnya saksi TJAN FAN KHOEN Alias AGIUN menyetujui dan akandatang ke rumah terdakwa .
    Bahwa pada pukul 12.00 wib selanjutnya saksiTJAN FAN KHOEN Alias AGIUN datang ke ruamh terdakwa di jalan candimendut Barat 45a Lowokwaru Kota Malang, selanjutnya terdakwamenyerahkan 1 klip narkotika jenis sabusabu kepada saksi TJAN FANKHOEN Alias AGIUN selanjutnya oleh saksi TJAN FAN KHOEN AliasAGIUN pembayarn dengan uan g langsung sebesar Rp 1.300.000,, setelahmendapatkan narkotika jenis sabusabu tersebut saksi TIAN FAN KHOENAlias AGIUN kembali ke rumah.Bahwa selanjutnya dilakukan penangkapan terhadap
    Apt menyimpulkan bahwa barang bukti8092/2018/NNF milik TJAN FAN KHOEN Alias AGIUN berupa 1 Kantongplastik berisi kristal warna putin adalah benar di dapatkan kristalMetamfetamin (Sabu) termasuk narkotika Golongan nomor urut 61Lampiran 1, UU Nomor 35 tahun 2009 tentang narkotika.wonnn= Bahwa perbuatan terdakwa sebagaimana diatur dan diancampidana dalam Pasal 114 ayat (1) UU RI Nomor 35 Tahun 2009Halaman 5 dari 21 Putusan Nomor 605/Pid.Sus/2018/PN MIigATAUKedua:Bahwa ia terdakwa AGUNG WICAKSONO bin
Register : 17-12-2018 — Putus : 06-03-2019 — Upload : 29-03-2019
Putusan PN MALANG Nomor 605/Pid.Sus/2018/PN Mlg
Tanggal 6 Maret 2019 — Penuntut Umum:
ADELIA PARAS PUSPITA, SH
Terdakwa:
AGUNG WICAKSONO bin MARSOETO EDY SISWANTO Alm
214
  • berisi ganja kepada saksi RIZALNOVRIANTO, setelan mendapatkan ganja tersebut saksi RIZALNOVRIANTO kembali ke rumahBahwa selanjutnya dilakukan penangkapan terhadap saksi RIZALNOVRIANTO pada tanggal 18 Agustus 2018 beserta narkotika jenis ganjayang sebelumnya di beli dari terdakwaBahwa terdakwa mendapat keuntungan sekitar Rp. 100.000 dari penjualannarkotika jenis ganja terhdaap saksi RIZAL NOVRIANTOBahwa selain menjual kepada RIZAL NOVRIANTO , terdakwa juga mejualkepada saksi TJAN FAN KHOEN Alias AGIUN
    pada hari Rabu Tanggal 13Agustus 2018 sekitar pukul 12.00 wib menjual narkotika jenis sabusabukepada saksi TJAN FAN KHOEN Alias AGIUN.
    Bahwa mulanya Terdakwapada tanggal 13 Agustus 2018 sekitar pukul 11.30 Wib menghubungi saksiTJAN FAN KHOEN Alias AGIUN untuk menjual narkotika jenis sabusabu ,selanjutnya saksi TJAN FAN KHOEN Alias AGIUN menyetujui dan akandatang ke rumah terdakwa .
    Bahwa pada pukul 12.00 wib selanjutnya saksiTJAN FAN KHOEN Alias AGIUN datang ke ruamh terdakwa di jalan candimendut Barat 45a Lowokwaru Kota Malang, selanjutnya terdakwamenyerahkan 1 klip narkotika jenis sabusabu kepada saksi TJAN FANKHOEN Alias AGIUN selanjutnya oleh saksi TJAN FAN KHOEN AliasAGIUN pembayarn dengan uan g langsung sebesar Rp 1.300.000,, setelahmendapatkan narkotika jenis sabusabu tersebut saksi TIAN FAN KHOENAlias AGIUN kembali ke rumah.Bahwa selanjutnya dilakukan penangkapan terhadap
    Apt menyimpulkan bahwa barang bukti8092/2018/NNF milik TJAN FAN KHOEN Alias AGIUN berupa 1 Kantongplastik berisi kristal warna putin adalah benar di dapatkan kristalMetamfetamin (Sabu) termasuk narkotika Golongan nomor urut 61Lampiran 1, UU Nomor 35 tahun 2009 tentang narkotika.wn Bahwa perbuatan terdakwa sebagaimana diatur dan diancampidana dalam Pasal 114 ayat (1) UU RI Nomor 35 Tahun 2009Halaman 5 dari 21 Putusan Nomor 605/Pid.Sus/2018/PN MIgATAUKedua:Bahwa ia terdakwa AGUNG WICAKSONO bin MARSOETO
Register : 17-12-2018 — Putus : 06-03-2019 — Upload : 29-03-2019
Putusan PN MALANG Nomor 605/Pid.Sus/2018/PN Mlg
Tanggal 6 Maret 2019 — Penuntut Umum:
ADELIA PARAS PUSPITA, SH
Terdakwa:
AGUNG WICAKSONO bin MARSOETO EDY SISWANTO Alm
283
  • berisi ganja kepada saksi RIZALNOVRIANTO, setelan mendapatkan ganja tersebut saksi RIZALNOVRIANTO kembali ke rumahBahwa selanjutnya dilakukan penangkapan terhadap saksi RIZALNOVRIANTO pada tanggal 18 Agustus 2018 beserta narkotika jenis ganjayang sebelumnya di beli dari terdakwaBahwa terdakwa mendapat keuntungan sekitar Rp. 100.000 dari penjualannarkotika jenis ganja terhdaap saksi RIZAL NOVRIANTOBahwa selain menjual kepada RIZAL NOVRIANTO , terdakwa juga mejualkepada saksi TJAN FAN KHOEN Alias AGIUN
    pada hari Rabu Tanggal 13Agustus 2018 sekitar pukul 12.00 wib menjual narkotika jenis sabusabukepada saksi TJAN FAN KHOEN Alias AGIUN.
    Bahwa mulanya Terdakwapada tanggal 13 Agustus 2018 sekitar pukul 11.30 Wib menghubungi saksiTJAN FAN KHOEN Alias AGIUN untuk menjual narkotika jenis sabusabu ,selanjutnya saksi TJAN FAN KHOEN Alias AGIUN menyetujui dan akandatang ke rumah terdakwa .
    Bahwa pada pukul 12.00 wib selanjutnya saksiTJAN FAN KHOEN Alias AGIUN datang ke ruamh terdakwa di jalan candimendut Barat 45a Lowokwaru Kota Malang, selanjutnya terdakwamenyerahkan 1 klip narkotika jenis sabusabu kepada saksi TJAN FANKHOEN Alias AGIUN selanjutnya oleh saksi TJAN FAN KHOEN AliasAGIUN pembayarn dengan uan g langsung sebesar Rp 1.300.000,, setelahmendapatkan narkotika jenis sabusabu tersebut saksi TIAN FAN KHOENAlias AGIUN kembali ke rumah.Bahwa selanjutnya dilakukan penangkapan terhadap
    Apt menyimpulkan bahwa barang bukti8092/2018/NNF milik TJAN FAN KHOEN Alias AGIUN berupa 1 Kantongplastik berisi kristal warna putin adalah benar di dapatkan kristalMetamfetamin (Sabu) termasuk narkotika Golongan nomor urut 61Lampiran 1, UU Nomor 35 tahun 2009 tentang narkotika.wn Bahwa perbuatan terdakwa sebagaimana diatur dan diancampidana dalam Pasal 114 ayat (1) UU RI Nomor 35 Tahun 2009Halaman 5 dari 21 Putusan Nomor 605/Pid.Sus/2018/PN MIgATAUKedua:Bahwa ia terdakwa AGUNG WICAKSONO bin MARSOETO