Ditemukan 3 data

Urut Berdasarkan
 
Register : 10-02-2016 — Putus : 28-03-2016 — Upload : 18-09-2019
Putusan PA TANGERANG Nomor 0295/Pdt.G/2016/PA.Tng
Tanggal 28 Maret 2016 — Penggugat melawan Tergugat
70
  • PA.TngNecAlpatl ;SL am DEMI KEADILAN BERDASARKAN KETUHANAN YANG MAHA ESAPengadilan Agama Tangerang yang memeriksa dan mengadili perkaratertentu dalam tingkat pertama telah menjatuhkan penetapan dalam perkara295/Pdt.G/2016/PA.Tng antara:ASEP RAHMAT HIDAYAT bin ABDUL ROJAK, umur 26 tahun,agama Islam, pendidikan S1, pekerjaan Guru, tempat tinggal diJalan Salih Jikun Parigi Lama RT.003 RW. 004 No. 14 KelurahanParigi Kecamatan Pondok Aren Kota Tangerang Selatan.Selanjutnya disebut sebagai Pemohon;MELAWANEKA AGRESIANA
    Memberi izin kepada Pemohon (ASEP RAHMAT HIDAYAT binABDUL ROJAK ) untuk menjatuhkan talak satu raj'i terhadap Termohon(EKA AGRESIANA binti TUGINO) di hadapan sidang PengadilanAgama Tangerang;2. Membebankan biaya perkara kepada Pemohon;Il.
Register : 13-09-2017 — Putus : 01-11-2017 — Upload : 30-10-2019
Putusan PA MEDAN Nomor 1818/Pdt.G/2017/PA.Mdn
Tanggal 1 Nopember 2017 — Penggugat melawan Tergugat
131
  • 1. Mengabulkan gugatan Penggugat;

    2. Menjatuhkan talak satu bain sughra Tergugat (Saymara Bin Ponimin) terhadap Penggugat (Devi Ratnawati binti Marsudi Agresiana);

    3. Memerintahkan kepada Panitera Pengadilan Agama Medan untuk menyampaikan salinan putusan ini yang telah berkekuatan hukum tetap kepada Pegawai Pencatat Nikah Kantor Urusan Agama Kecamatan Medan Helvetia, Medan Tuntungan, Kota Medan dan Kecamatan Sunggal Kabupaten

Register : 29-08-2017 — Putus : 01-11-2017 — Upload : 22-10-2019
Putusan PA MEDAN Nomor 1701/Pdt.G/2017/PA.Mdn
Tanggal 1 Nopember 2017 — Penggugat melawan Tergugat
138
  • 1. Mengabulkan gugatan Penggugat;

    2. Menjatuhkan talak satu bain sughra Tergugat (Saymara Bin Ponimin) terhadap Penggugat (Devi Ratnawati binti Marsudi Agresiana);

    3. Memerintahkan kepada Panitera Pengadilan Agama Medan untuk menyampaikan salinan putusan ini yang telah berkekuatan hukum tetap kepada Pegawai Pencatat Nikah Kantor Urusan Agama Kecamatan Medan Helvetia, Medan Tuntungan, Kota Medan dan Kecamatan Sunggal Kabupaten