Ditemukan 1 data
9 — 0
- Menyatakan, Tergugat yang telah dipanggil secara resmi dan patut untuk menghadap di persidangan,tidak hadir;
- Mengabulkan gugatan Penggugat dengan verstek;
- Menjatuhkan thalak satu bain sughro dari Tergugat (Mohammad Helmi Bin MamadMarsad) terhadap Penggugat (Tia Agrestiany alias Tia Agrestiani Binti Bambang DF);
- Menetapkan anak yang bernama:
Mifta Azzahra Helsyayalu
binti Mohammad Helmi, Perempuan, lahir di Jakarta, 04 Mei 2010, berada dibawah hadhonah Penggugat (Tia Agrestiany alias Tia Agrestiani Binti Bambang DF) dengan kewajiban tetap memberi akses kepada Tergugat untuk bertemu dengan anak tersebut;
- Membebankan kepada Penggugat untuk membayar biaya perkara yang hingga kini dihitung sejumlah Rp. 745.000 (tujuh ratus empat puluh lima ribu rupiah)