Ditemukan 1 data

Urut Berdasarkan
 
Putus : 12-06-2012 — Upload : 21-10-2013
Putusan MAHKAMAH AGUNG Nomor 218 K/Pdt/2012
Tanggal 12 Juni 2012 — TANSIN, Dkk vs ARESTIANI BINTI SALIATEK
4829 Berkekuatan Hukum Tetap
  • TANSIN, Dkk vs ARESTIANI BINTI SALIATEK
    dan Ill serta Turut Termohon Kasasi sampai dengan VIdahulu sebagai Tergugat sampai dengan Tergugat IX di muka persidanganPengadilan Negeri Tamiang Layang pada pokoknya atas dalildalil:Bahwa ayah kandung Penggugat bernama Saliatek telah menikah denganibu kandung Penggugat bernama Tansin (Tergugat sekarang) dan daripernikahan tersebut telah lahir anakanak kandung masingmasing bernama:e NURHANI (Tergugat II sekarang);WANDANG (Tergugat III sekarang);GUAKMAN (Ayah Kandung dari Tergugat IV sekarang);ARESTIANI
    No. 218 K/Pdt/201230telah pernah diperjualbelikan: 6.Tanah yang dijual oleh Arestiani(Termohon Kasasi) yang menurut pendapat Tergugat (PemohonBanding) sedangkan pendapat Penggugat tanah itu dijual olehGuakman dan sebagian uangnya diberikan kepada Arestiani, dijualkepada H.Hasan seluas 15 m x 50 m yang di atasnya telah berdirisebuah bangunan ruko;Majelis Hakim Agung yang Mulia, apabila dicermati dalam pertimbanganPutusan Tingkat Pertama tersebut di atas terlihnat bahwa Majelis HakimPengadilan Tingkat
    Banding tidak mempertimbangkan fakta yang DIAKUISENDIRI oleh Termohon Kasasi yaitu bahwa Termohon Kasasi quad non,seandainya benar TELAH MENGAKUI MENERIMA UANG HASILPENJUALAN TANAH a quo (sebagian uangnya diberikan kepada Arestiani);Bahwa PENGAKUAN Termohon Kasasi tersebut seharusnya menjadipertimbangan Majelis Hakim Pengadilan Tingkat Banding apabila memangMajelis Hakim Pengadilan Tingkat Banding memiliki RASA KEADILAN YANGSAMA untuk tidak menguatkan Permohonan Termohon Kasasi dalam halpembagian
    No. 218 K/Pdt/201232menyatakan, "Bahwa saksi tahu tentang tanah tersebut ada sebagianyang telah dijual dan saksi pernah dilibatkan selaku Ketua RT.10sejak tahun 1990 sampai dengan sekarang dan Arestiani (TermohonKasasi) sepengetahuan saksi ada menjual sebahagian tanah tersebutkepada H.Icap dan H.lcap menjual kembali tanah tersebut kepadaH.Hasan, dan seterusnya.,...
    Keterangan saksi Demang Gambungiut yaitu sebagai demang dalamkesaksiannya yang terdapat pada poin ketujuh, pada halaman 36,putusan a quo menyatakan sebagai berikut, "Bahwa permasalahantanah yang pernah diselesaikan oleh Kedemangan di Salaka belumada keputusan pada waktu itu, usulan Kedemangan pada waktu itubahwa Arestiani (Termohon Kasasi) harus memberikan sebagianHal. 33 dari 35 hal. Put.