Ditemukan 2 data

Urut Berdasarkan
 
Register : 17-03-2021 — Putus : 27-05-2021 — Upload : 28-05-2021
Putusan PN BATAM Nomor 149/Pid.Sus/2021/PN Btm
Tanggal 27 Mei 2021 — Penuntut Umum:
YAN ELHAS ZEBOEA, SH
Terdakwa:
RAMADHAN Alias MADHAN BIN RAJAB
3231
  • tahanan;
  • Menetapkan barang bukti berupa:
    • 1 (satu) unit handphone Vivo 1915 warna hitam dengan kartu XL No. 087879581788;

    Dimusnahkan;

    • 1 (satu) bungkus serbuk kristal sabu yang dibungkus dengan plastik bening kemudian dibungkus kembali menggunakan plastikwarna hitam dan dililit lakban bening seberat 107 (seratus tujuh) gram;

    Dikembalikankepada Penuntut Umumuntuk dijadikan barang bukti dalam perkaraSandi Arestian

    Sandi Arestian Als. Sandi Bin Zakaria;Halaman 2 dari 21 Putusan Nomor 149/Pid.Sus/2021/PN Btm5.
    Miko NataliaGroup dalam perjalanan dari Tanjung Balai Karimun ke Batam; Bahwa dari keterangan saksi Sandi Arestian, Narkotika didugasabu tersebut di peroleh Joshua Alias Jojo (DPO) pada hari Kamis,tanggal 26 November 2020 sekitar pukul 23.00 Wib di tepi jalan dekatSMK Yaspika di Jalan Pendidikan Tanjung Balai Karimun, yang dimanasaat itu saksi Sandi Arestian menemani Joshua Alias Jojo (DPO) untukmengambil Narkotika diduga jenis sabu tersebut karena sebelumnyasekitar pukul 16.00 Wib saksi Sandi Arestian
    Nara(DPO), namun belum sempat Terdakwa terima upah tersebut; Bahwa saksi Sandi Arestian membawa Narkotika diduga sabutersebut juga dijanjikan upah oleh Joshua Alias Jojo (DPO) sebesarRp350.000,00 (tiga ratus lima puluh ribu rupiah), namun belum sempatsaksi Sandi Arestian terima upah tersebut;Halaman 8 dari 21 Putusan Nomor 149/Pid.Sus/2021/PN Btm Bahwa Terdakwa dan saksi Sandi Arestian tidak mempuanyaiizin mengenai sediaan Narkotika diduga sabu tersebut; Terhadap keterangan saksi, Terdakwa memberikan
    karena sebelumnyasekitar pukul 16.00 Wib saksi Sandi Arestian dihubungi oleh Bejo (DPO)untuk menemui Joshua Alias Jojo (DPO) karena Joshua Alias Jojo(DPO) tidak tahu jalan di Tanjung Balai Karimun; Bahwa maksud dan tujuan saksi Sandi Arestian menerimaNarkotika diduga sabu tersebut untuk dibawa pada saat di atas kapalMv.
    Nara(DPO), namun belum sempat Terdakwa terima upah tersebut; Bahwa saksi Sandi Arestian membawa Narkotika diduga sabutersebut juga dijanjikan upah oleh Joshua Alias Jojo (DPO) sebesarRp350.000,00 (tiga ratus lima puluh ribu rupiah), namun belum sempatsaksi Sandi Arestian terima upah tersebut; Bahwa Terdakwa dan saksi Sandi Arestian tidak mempuanyaiizin mengenai sediaan Narkotika diduga sabu tersebut; Terhadap keterangan saksi, Terdakwa memberikan pendapatmembenarkan dan tidak keberatan;Sandi Arestian
Register : 17-03-2021 — Putus : 27-05-2021 — Upload : 28-05-2021
Putusan PN BATAM Nomor 150/Pid.Sus/2021/PN Btm
Tanggal 27 Mei 2021 — Penuntut Umum:
YAN ELHAS ZEBOEA, SH
Terdakwa:
SANDI ARESTIAN ALS. SANDI BIN ZAKARIA
3729
  • MENGADILI:

    1. Menyatakan Terdakwa Sandi Arestian als.
    Sandi Arestian;

Dikembalikan kepada Terdakwa;

  1. Membebankan biaya perkara kepada Terdakwa sejumlah Rp5.000,00 (lima ribu rupiah);
Penuntut Umum:
YAN ELHAS ZEBOEA, SH
Terdakwa:
SANDI ARESTIAN ALS. SANDI BIN ZAKARIA
Nama lengkap : Sandi Arestian als. Sandi Bin Zakaria;. Tempat lahir : Baran Meral (Kepri);. Umur/Tanggal lahir : 37 Tahun / 13 November 1983;. Jenis kelamin > Lakilaki;. Kebangsaan : Indonesia;. Tempat tinggal : Jl. Bukit Senang Rt.002 / Rw.006 NO.83 Kel.Tanjung Balai Kota Kecamatan KarimunKabupaten Karimun;. Agama : Islam;. Pekerjaan : Tidak Ada;Terdakwa Sandi Arestian als. Sandi Bin Zakaria ditangkap tanggal 27 November2020 dan ditahan dalam tahanan rutan oleh:.
Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa SANDI ARESTIAN Als SANDIBin ZAKARIA dengan pidana selama 13 (tiga belas) tahun penjara dikurangiselama terdakwa berada dalam tahanan dengan perintah agar terdakwatetap ditahan;3. Menjatuhkan pidana denda kepada terdakwa sebesarRp.1.000.000.000,(Satu miliar rupiah) subsidair selama 6 (enam) bulanpenjara;4.
Miko Natalia Group rute TanjungBalai Karimun Sekupang Batam;Dirampas untuk dimusnahkan;4) 1 (satu) helai celana pendek merek SEVENTYFOUR motifloreng warna hijau;Halaman 2 dari 22 Putusan Nomor 150/Pid.Sus/2021/PN Btm5) 1 (satu) lembar KTP dengan NIK 2102031311830003 an.SANDI ARESTIAN;Dikembalikan kepada Terdakwa;5.
Sandi Arestian;Menimbang, bahwa berdasarkan fakta hukum di persidangan Terdakwamemperoleh Narkotika jenis sabu tersebut dari Joshua alias Jojo (DPO) padahari Jumat, tanggal 27 November 2020 sekitar pukul 16.45 Wib di atas kapalMv.
Menyatakan Terdakwa Sandi Arestian als. Sandi Bin Zakaria terbuktisecara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana Tanpa hakatau melawan hukum menjadi perantara dalam jual beli Narkotika Golongan bukan tanaman beratnya melebihi 5 (lima) gram, sebagaimana dalamdakwaan alternatif kesatu;2.