Ditemukan 3 data

Urut Berdasarkan
 
Register : 17-12-2018 — Putus : 25-02-2019 — Upload : 14-03-2019
Putusan PN PADANG SIDEMPUAN Nomor 625/Pid.B/2018/PN Psp
Tanggal 25 Februari 2019 — Penuntut Umum:
SULAIMAN A. RIFAI H, SH
Terdakwa:
Khoiruddin Nasution alias Pondok
424
  • KecamatanPadangsidimpuan Hutaimbaru Kota Padangsidimpuan Terdakwa bersamadengan Fahrul Wahyudi Harahap Panggilan Yudi (berkas perkara diajukanterpisah dan telah mempunyai kekuatan hukum yang tetap) telah mengambilbarang berupa: 1 (satu) unit TV LCD Merk Polytron warna hitam, 1 (Satu) unitActive Speaker merk King Max warna silver serta uang sekira sejumlahRp15.000.000,00 (lima belas juta rupiah) milik Desmon Panjaitan;Menimbang, bahwa berdasarkan keterangan Saksi Kennedi KurniawanZega dan Saksi Aguistina
Putus : 26-02-2018 — Upload : 28-08-2018
Putusan MAHKAMAH AGUNG Nomor 214 PK/Pid.Sus/2017
Tanggal 26 Februari 2018 — Herri Delindianto N
320407 Berkekuatan Hukum Tetap
  • No. 214 PK/PID.SUS/201722.pembiayaan 313403325;2. 1 (satu) lembar foto copy yang dilegalisir Kartu TandaPenduduk (KTP) An.SUWANTO;3. 1 (satu) lembar foto copy yang dilegalisir Kartu TandaPenduduk (KTP) An.AGUSTINA;4. 1 (satu) lembar foto copy yang dilegalisir KartuKeluarga (KK) Nomor 7602052910080001 Atas nama KepalaKeluarga SUWANTO Desa Salugatta Kec.Budongbudong Kab.Mamuju;5. 1 (satu) lembar foto copy yang dilegalisir KUTIPANAKTA NIKAH Nomor 88/16V/2008 Atas nama Suami SUWANTOdan An. istri AGUISTINA
Register : 17-06-2015 — Putus : 28-10-2015 — Upload : 26-09-2017
Putusan PN MAMUJU Nomor - 78 / PID.B / 2015 / PN. Mam
Tanggal 28 Oktober 2015 — - HERRI DELINDIANTO N
415283
  • AGUSTINA.d. 1(Satu) lembar foto copy yang dilegalisir Kartu Keluarga ( KK ) Nomor 7602052910080001 Atas nama Kepala Keluarga SUWANTO Desa Salugatta Kec Budong-budong Kab Mamuju.e. 1(Satu) lembar foto copy yang dilegalisir KUTIPAN AKTA NIKAH Nomor 88/16V/2008 Atas nama Suami SUWANTO dan An istri AGUISTINA dari kua Kec Budong-budong.f. 1 (Satu) lembar foto copy yang dilegalisir Kartu Tanda Penduduk ( KTP ) An.