Ditemukan 2 data
103 — 11
Menyatakan Terdakwa Risa Agusara bin Jusuf Thabrani tersebut diatas, terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana Turut Serta Melakukan Penipuan sebagaimana dalam dakwaan alternatif Kesatu;2. Menjatuhkan pidana kepada Terdakwa Risa Agusara bin Jusuf Thabrani oleh karena itu dengan pidana penjara selama 2 (dua) Tahun;3. Menetapkan masa penahanan yang telah dijalani Terdakwa dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan; 4.
Menetapkan barang bukti berupa: 1 (satu) lembar kwitansi warna biru tanggal 22 Juli 2016 atas penyerahan uang dari saudara Supriharto kepada Agus Kosasih senilai Rp. 200.000.000,00 (dua ratus juta Rupiah); 1 (satu) lembar kwitansi warna merah tanggal 20 Agustus 2016 atas penyerahan uang dari saudara Supriharto kepada Risa Agusara senilai Rp. 50.000.000,00 (lima puluh juta Rupiah); 1 (satu) lembar slip penyetoran dari Supriharto ke rekening BRI milik Risa
Agusara tanggal 19 Juli 2016 senilai Rp. 50.000.000,00 (lima puluh juta Rupiah);Dikembalikan kepada Saksi Supriharto;6.
Risa Agusara bin Jusuf Thabrani lawan Jaksa Penuntut Umum : Suryaman Tohir, SH
Terdakwa:
RISA AGUSARA Bin YUSUF THABRANI .Alm.
69 — 9
MENGADILI:
- Menyatakan Terdakwa RISA AGUSARA Bin YUSUF THABRANI (Alm.)
SUWAJI ke nomor rekening 010701000665569 atas nama RISA AGUSARA, Bank BRI KCU GH. SARI CRB sebesar Rp. 250.000.000,- (dua ratus lima puluh juta rupiah);
- 1 (satu) lembar surat pernyataan yang ditanda tangani oleh sdr. SUWAJI pada tanggal 15 Agustus 2015;
Tetap terlampir didalam berkas perkara;
6.Membebankan kepada Terdakwa membayar biaya perkara sejumlah Rp.5.000,- (lima ribu rupiah);
Terdakwa:
RISA AGUSARA Bin YUSUF THABRANI .Alm.