Ditemukan 2 data
ACEP VIKI ROSDINAR
Terdakwa:
AFRIA KURNIAWAN Alias WAWAN Bin AGUSLIAM
48 — 16
M E N G A D I L I :
- Menyatakan Terdakwa AFRIA KURNIAWAN Alias WAWAN Bin AGUSLIAM tidak terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana sebagaimana dalam Dakwaan Primair
- Membebaskan terdakwa oleh karena itu dari dakwaan Primair Penuntut Umum tersebut;
- Menyatakan terdakwa AFRIA KURNIAWAN Alias WAWAN Bin AGUSLIAM terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana Memiliki dan menyimpan narkotika
Penuntut Umum:
ACEP VIKI ROSDINAR
Terdakwa:
AFRIA KURNIAWAN Alias WAWAN Bin AGUSLIAM
Suryadi, S.H.
Terdakwa:
AFRIA KURNIAWAN Alias WAWAN Bin AGUSLIAN
52 — 0
1. Menyatakan AFRIA KURNIAWAN Alias WAWAN Bin AGUSLIAM di atas telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan Tindak Pidana tanpa hak atau melawan hukum memiliki Narkotika Golongan I dalam bentuk tanaman sebagaimana dalam dakwaan alternatif kedua Penutut Umum ;
2. Menjatuhkan pidana terhadap Terdakwa oleh karena itu dengan pidana penjara selama 5 (lima) tahun dan 6 (enam) bulan dan Denda sebesar Rp800.000.000,00 (delapan ratus juta rupiah) dengan