Ditemukan 1 data

Urut Berdasarkan
 
Register : 02-03-2023 — Putus : 06-04-2023 — Upload : 10-04-2023
Putusan PN Pulau Punjung Nomor 23/Pid.B/2023/PN Plj
Tanggal 6 April 2023 — Penuntut Umum:
1.R. HAIRUL SUKRI, SH.,MH
2.ASRI YETTI,SH
3.EFRIZA LASYERSI, SH
4.NURILAM RACHMI MARUHUN, S.H
Terdakwa:
ARIF KURNIA PUTRA panggilan AA bin IBNU KHATAB
3412
  • dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan;
  • Menetapkan Terdakwa tetap ditahan;
  • Menetapkan barang bukti berupa:
  • A. 1 (satu) unit handphone merek Redmi Note 7 warna hitam;

    B. 1 (satu) unit handphone merek Infinix Smart 5 warna hijau;

    C. 1 (satu) unit handphone merek Samsung J2 Prime warna silver;

    D. 1 (satu) buah dompet kartu warna pink yang berisikan antara lain:

    1. 1 (satu) lembar kartu tanda penduduk (KTP) atas nama Aguslimar

    Zadona;

    2. 2 (dua) lembar ATM Bank BRI;

    3. 1 (satu) lembar ATM Bank BRI Junio;

    4. 1 (satu) lembar Kartu NPWP atas nama Eri Kushendra;

    5. 1 (satu) lembar kartu Vaksinasi Covid- 19 atas nama Aguslimar Zadona;

    6. 1 (satu) lembar kartu Agen HNI atas nama Aguslimar Zadona;

    7. 1 (satu) lembar Kartu Indonesia Sehat atas nama Aguslimar Zadona;

    8. 1 (satu) lembar Kartu Indonesia Sehat atas nama Syafirra Eriza Qolbi;

    9. 1 (satu) lembar

    Kartu Indonesia Sehat atas nama Elvina Amri;

    10. 1 (satu) Lembar Kartu Berobat atas nama Aguslimar Zadona;

    11. 1 (satu) Lembar Kartu Berobat atas nama Eri Kushendra;

    Dikembalikan kepada Saksi Aguslimar Zadona panggilan Liza;

    1. Membebankan kepada Terdakwa membayar biaya perkara sejumlah Rp5.000,00 (lima ribu rupiah);