Ditemukan 4 data
138 — 85 — Berkekuatan Hukum Tetap
AGUSMULIA TAFONAO alias MULY
ARPAN CARLES PANDIANGAN, SH.MH
Terdakwa:
AGUSMULIA TAFONA'O Alias MULY
268 — 204
MENGADILI:
- Menyatakan Terdakwa AGUSMULIA TAFONAO Alias MULY telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana Dengan Sengaja Dan Tanpa Hak Mendistribusikan Informasi Elektronik Yang Memiliki Muatan Pencemaran Nama Baik sebagaimana Dakwaan Pertama Penuntut Umum;
- Menjatuhkan pidana kepada Terdakwa oleh karena itu dengan pidana penjara selama 8 (Delapan) bulan, dan denda sejumlah Rp50.000.000,00 (lima puluh juta rupiah) dengan ketentuan
Penuntut Umum:
ARPAN CARLES PANDIANGAN, SH.MH
Terdakwa:
AGUSMULIA TAFONA'O Alias MULY
Terbanding/Terdakwa : AGUSMULIA TAFONA'O Alias MULY
192 — 0
Pembanding/Penuntut Umum : ARPAN CARLES PANDIANGAN, SH.MH
Terbanding/Terdakwa : AGUSMULIA TAFONA'O Alias MULY
119 — 20
AgusMulia (DPO) menyuruh terdakwa tidak meninggalkan saksi Dianry Fery Nur danmenunggu intruksi selanjutnya dari Sdr.