Ditemukan 4 data

Urut Berdasarkan
 
Register : 23-11-2020 — Putus : 03-12-2020 — Upload : 06-12-2020
Putusan PA TASIKMALAYA Nomor 1073/Pdt.P/2020/PA.Tsm
Tanggal 3 Desember 2020 — Pemohon melawan Termohon
163
  • 1. Mengabulkan permohonan Pemohon I dan Pemohon II;
    2. Memberi dispensasi kepada anak Pemohon I dan Pemohon II (Ai Fitriyani binti Maman) untuk menikahdengan calon suami bernama Tia Agustiana ;
    3. Membebankan kepada Pemohon I dan Pemohon II untuk membayar biaya perkara sejumlah Rp. 360.000,- ( tiga ratus tiga puluh enam ribu Rupiah);

Register : 02-10-2019 — Putus : 21-10-2019 — Upload : 21-10-2019
Putusan PA TRENGGALEK Nomor 1497/Pdt.G/2019/PA.Trk
Tanggal 21 Oktober 2019 — Penggugat melawan Tergugat
90
  • 1. Menyatakan Termohon yang telah dipanggil secara resmi dan patut untuk menghadap persidangan, tidak hadir;

    2. Mengabulkan permohonan Pemohon dengan Verstek;

    3. Memberi izin kepada Pemohon (DWI TRISDIANTO bin SUKARDI) untuk menjatuhkan talak satu roji terhadap Termohon (MIMING AGUSTIANA bin IMAM BUKHORI) di depan sidang Pengadilan Agama Trenggalek;

    4. Membebankan kepada Pemohon untuk membayar biaya perkara

Register : 21-03-2017 — Putus : 25-07-2017 — Upload : 12-11-2019
Putusan PA TANJUNG PINANG Nomor 0228/Pdt.G/2017/PA.TPI
Tanggal 25 Juli 2017 — Penggugat melawan Tergugat
101
  • Menjatuhkan talak satu ba'in shughro Tergugat (Yudi Andrian bin Ardianto) terhadap Penggugat (Ana Agustina alias Ana Agustiana binti Suriansyah);

    4. Menetapkan anak Penggugat dengan Tergugat yang bernama Muhamad Furkan bin Yudi Andrian, umur 5 tahun, berada dalam asuhan (hadhanah) Penggugat (Ana Agustina alias Ana Agustiana binti Suriansyah)

    4.

Register : 12-10-2018 — Putus : 02-11-2018 — Upload : 06-11-2018
Putusan PA JEMBER Nomor 1805/Pdt.P/2018/PA.Jr
Tanggal 2 Nopember 2018 — Pemohon melawan Termohon
170
  • 1. Mengabulkan permohonan para Pemohon ;

    2. Menyatakan sah perkawinan antara Pemohon I ( Saman Arif Agustiana ) dengan Pemohon II ( Saani Sri Wahyuni binti Samin ) yang dilaksanakan pada 22-07-1994 di Kecamatan Bangsalsari Kabupaten Jember ;

    3. Memerintahkan kepada para Pemohon untuk melakukan pencatatan perkawinan kepada Pegawai Pencatat Nikah di wilayah Kantor Urusan Agama Kecamatan Bangsalsari