Ditemukan 1 data

Urut Berdasarkan
 
Putus : 06-06-2017 — Upload : 10-01-2018
Putusan PN DUMAI Nomor 115/Pid.B/2017/PN.Dum
Tanggal 6 Juni 2017 — AL ASRIZAL ALIAS AAL BIN AGUSTIERI;
616
  • M E N G A D I L I1) Menyatakan Terdakwa AL ASRIZAL ALIAS AAL BIN AGUSTIERI telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana Penggelapan karena ada hubungan kerja sebagaimana Dakwaan Kedua Penuntut Umum:2) Menjatuhkan pidana terhadap Terdakwa AL ASRIZAL ALIAS AAL BIN AGUSTIERI, oleh karena itu dengan pidana penjara selama 3 (tiga) tahun3) Menetapkan masa penangkapan dan masa penahanan yang telah dijalani Terdakwa dikurangkan seluruhnya dari pidana
    AL ASRIZAL ALIAS AAL BIN AGUSTIERI;