Ditemukan 2 data

Urut Berdasarkan
 
Register : 25-01-2021 — Putus : 02-03-2021 — Upload : 12-01-2022
Putusan MAHKAMAH AGUNG Nomor 117 K/TUN/2021
Tanggal 2 Maret 2021 — HUKUM TUA DESA KINAMANG VS FEITY KAIRUPAN, DKK;
4858 Berkekuatan Hukum Tetap
  • Kecamatan Maesaan, Kabupaten MinahasaSelatan, Provinsi Sulawesi Utara;Selanjutnya dalam hal ini diwakili oleh kuasa Dantje JKaligis, dan kawankawan, kewarganegaraan Indonesia,para Advokat pada Kantor Advokat Gantje j Kaligis S.H &Rekan, beralamat di Manado, berdasarkan Surat KuasaKhusus tanggal 16 Maret 2020;Pemohon Kasasi;1.LawanFREIKE KALIGIS, kewarganegaraan Indonesia, tempattinggal di Desa Kinamang Jaga Ill, Kecamatan Maesaan,Kabupaten Minahasa Selatan, Provinsi Sulawesi Utara;,pekerjaan Petani;AGUSTERI
    gugatannya memohon kepada Pengadilan untukmemberikan putusan sebagai berikut:1.2.Mengabulkan gugatan Para Penggugat seluruhnya;Menyatakan batal atau tidak sah Keputusan Hukum Tua DesaKinamang Nomor 04 Tahun 2019 yang memberhentikan Penggugat atas nama Feity Kairupan dengan jabatan Kaur Keuangan /Bendahara Desa Kinamang, dengan SK Pemberhentian tanggal 03September 2019;Menyatakan batal atau tidak sah Keputusan Hukum Tua DesaKinamang Nomor 05 Tahun 2019 yang memberhentikan Penggugat Il,atas nama Agusteri
    yangmemberhentikan Penggugat ;Memerintahkan Tergugat untuk mencabut Surat Keputusan KepalaDesa Kinamang Kecamatan Maesaan Nomor : 05 Tahun 2019 yangmemberhentikan Penggugat II;Memerintahkan Tergugat untuk mencabut Surat Keputusan KepalaDesa Kinamang Kecamatan Maesaan Nomor : 06 Tahun 2019 yangmemberhentikan Penggugat III;Memerintahkan Tergugat Kepala Desa Kinamang untuk menerbitkanSurat Keputusan yang baru dengan mengembalikan posisi ParaPenggugat seperti semula yaitu Freike Kaligis sebagai SekretarisDesa, Agusteri
Register : 04-03-2020 — Putus : 03-06-2020 — Upload : 18-12-2020
Putusan PTUN MANADO Nomor 12/G/2020/PTUN.Mdo
Tanggal 3 Juni 2020 — FEITY KAIRUPAN, DKK
3750
  • Keputusan Hukum Tua Desa Kinamang Nomor : 05 Tahun 2019, tanggal 3 September 2019 Tentang Pemberhentian Perangkat Desa Kinamang atas nama Agusteri V.R. Wauran;b. Keputusan Hukum Tua Desa Kinamang Nomor : 06 Tahun 2019, tanggal 31 Oktober 2019 Tentang Pemberhentian Perangkat Desa Kinamang atas nama Freyke Kaligis;3. Mewajibkan kepada Tergugat untuk mencabut :a.
    Keputusan Hukum Tua Desa Kinamang Nomor : 05 Tahun 2019, tanggal 3 September 2019 Tentang Pemberhentian Perangkat Desa Kinamang atas nama Agusteri V.R. Wauran;b. Keputusan Hukum Tua Desa Kinamang Nomor : 06 Tahun 2019, tanggal 31 Oktober 2019 Tentang Pemberhentian Perangkat Desa Kinamang atas nama Freyke Kaligis;4.