Ditemukan 1 data

Urut Berdasarkan
 
Register : 23-11-2020 — Putus : 23-11-2020 — Upload : 10-08-2021
Putusan PN KEDIRI Nomor 633/Pid.C/2020/PN KDR
Tanggal 23 Nopember 2020 — Penyidik Atas Kuasa PU:
SATPOL PP KOTA KEDIRI
Terdakwa:
VARIZ ALVIAN AHDIANTARA
130
    1. Menyatakan Terdakwa Variz Alvian Ahdiantara, telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana : Tidak mematuhi protokol kesehatan;
    2. Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa oleh karena itu dengan pidana denda sejumlah Rp. 40.000,00 (Empat Puluh Ribu Rupiah), dengan ketentuan apabila denda tidak dibayar diganti dengan pidana kurungan selama 3 (Tiga) hari;
    3. Menetapkan barang bukti berupa : KTP dikembalikan kepada terdakwa;
    4. Membebankan
    Penyidik Atas Kuasa PU:
    SATPOL PP KOTA KEDIRI
    Terdakwa:
    VARIZ ALVIAN AHDIANTARA