Ditemukan 1 data
SATPOL PP KOTA KEDIRI
Terdakwa:
VARIZ ALVIAN AHDIANTARA
13 — 0
- Menyatakan Terdakwa Variz Alvian Ahdiantara, telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana : Tidak mematuhi protokol kesehatan;
- Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa oleh karena itu dengan pidana denda sejumlah Rp. 40.000,00 (Empat Puluh Ribu Rupiah), dengan ketentuan apabila denda tidak dibayar diganti dengan pidana kurungan selama 3 (Tiga) hari;
- Menetapkan barang bukti berupa : KTP dikembalikan kepada terdakwa;
- Membebankan
Penyidik Atas Kuasa PU:
SATPOL PP KOTA KEDIRI
Terdakwa:
VARIZ ALVIAN AHDIANTARA