Ditemukan 1 data

Urut Berdasarkan
 
Register : 06-03-2023 — Putus : 21-03-2023 — Upload : 28-03-2023
Putusan PN MAKASSAR Nomor 83/Pdt.P/2023/PN Mks
Tanggal 21 Maret 2023 — Pemohon:
AHJARUL MULUK BIMBI
214
  • MENETAPKAN:

    1. Mengabulkan Permohonan Pemohon untuk seluruhnya;
    2. Menetapkan data diri yang tertera di Akta Kelahiran, Kartu Tanda Penduduk, dan dokumen-dokumen lainnya yang menggunakan identitas AHJARUL
    MULUK lahir di Makassar pada 31 Desember 1957 adalah orang yang sama dengan data diri yang tertera pada Paspor Nomor B417789 dengan identitas AHJARUL MULUK lahir di Makassar pada 9 Juli 1963 adalah Orang yang Sama;
  • Menetapkan untuk selanjutnya Pemohon akan menggunakan identitas AHJARUL MULUK lahir di Makassar pada 31 Desember 1957 sebagaimana yang tertera pada Akta Kelahiran,
    Pemohon:
    AHJARUL MULUK BIMBI