Ditemukan 1 data

Urut Berdasarkan
 
Register : 27-11-2023 — Putus : 17-01-2024 — Upload : 16-06-2024
Putusan PN SAMARINDA Nomor 949/Pid.Sus/2023/PN Smr
Tanggal 17 Januari 2024 — MH
Terdakwa:
AHMAD FAUJI BIN AHMADDINUR (Alm)
915
  • MENGADILI:

    1. Menyatakan Terdakwa AHMAD FAUJI Bin AHMADDINUR (Alm)dengan identitas sebagaimana tersebut di atas terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana Membeli Narkotika Golongan I Bukan Tanaman sebagaimana dalam dakwaan alternatif kesatu;
    2. Menjatuhkan pidana kepada Terdakwa tersebut oleh karena itu dengan pidana penjara selama 5 (lima) tahun dan denda sebesar Rp1.000.000.000,00 (satu milyar rupiah) dengan ketentuan
    MH
    Terdakwa:
    AHMAD FAUJI BIN AHMADDINUR (Alm)