Ditemukan 1 data
Terdakwa:
AHMAD FAUJI BIN AHMADDINUR (Alm)
9 — 15
MENGADILI:
- Menyatakan Terdakwa AHMAD FAUJI Bin AHMADDINUR (Alm)dengan identitas sebagaimana tersebut di atas terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana Membeli Narkotika Golongan I Bukan Tanaman sebagaimana dalam dakwaan alternatif kesatu;
- Menjatuhkan pidana kepada Terdakwa tersebut oleh karena itu dengan pidana penjara selama 5 (lima) tahun dan denda sebesar Rp1.000.000.000,00 (satu milyar rupiah) dengan ketentuan
MH
Terdakwa:
AHMAD FAUJI BIN AHMADDINUR (Alm)