Ditemukan 2 data

Urut Berdasarkan
 
Register : 29-03-2021 — Putus : 10-06-2021 — Upload : 14-08-2021
Putusan PN MEDAN Nomor 952/Pid.B/2021/PN Mdn
Tanggal 10 Juni 2021 — - Rezha Ahmadditya (Terdakwa)
143
  • - Rezha Ahmadditya (Terdakwa)
    Nama lengkap : Rezha Ahmadditya;2. Tempat lahir : Medan;3. Umur/Tanggal lahir : 20 Tahun4 Februari 2001;4,56Jenis kelamin : Lakilaki;. Kebangsaan : Indonesia;. Tempat tinggal : Jalan SM. Raja, Asrama Widuri Nomor 430Kelurahan Harjo Sari ll Kecamatan. Medan Amplas, Kodya Medan;Agama : Islam;Pekerjaan : Tidak Ada;Terdakwa ditangkap pada tanggal 20 Januari 2021;Terdakwa Rezha Ahmadditya ditahan dalam tahanan rutan oleh:1.Penyidik sejak tanggal 21 Januari 2021 sampai dengan tanggal 9 Februari2021;.
    Menyatakan terdakwa Rezha Ahmadditya telah terbukti secara sah danmeyakinkan bersalah melakukan Tindak Pidana pencurian dalam keadaanmemberatkan sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 363ayat (1) ke4e, 5e KUHPidana dalam surat dakwaan Tunggal;2. Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa berupa pidana penjara selama 3(tiga) Tahun penjara;3.
    (Lima ribu rupiah)Setelah mendengar permohonan Terdakwa yang pada pokoknyamenyatakan mohon keringanan hukuman karena Terdakwa merasa bersalahdan menyesal serta berjanji tidak mengulangi melakukan tindak pidana;Menimbang, bahwa Terdakwa diajukan ke persidangan oleh PenuntutUmum didakwa berdasarkan surat dakwaan sebagai berikut:Bahwa ia terdakwa Rezha Ahmadditya pada hari Senin tanggal 11Januari 2021 sekira pukul 11.00 Wib atau atau setidaktidaknya pada suatuwaktu lain dalam tahun 2021, bertempat di
    Unsur barang siapa;Menimbang, bahwa yang dimaksud dengan barang siapa adalahmenyangkut tentang orang sebagai subjek hukum yang mempunyai hak dankewajiban sebagai orang yang tepat diajukan sebagai Terdakwa untukmencegah terjadinya salah orang yang dihadapkan sebagai Terdakwa ( errorinpersona);Menimbang, bahwa di persidangan Penuntut Umum mengajukanseorang lakilaki yang bernama Rezha Ahmadditya sebagai Terdakwa dan dipersidangan Terdakwa membenarkan identitasnya sebagaimana termuatsecara lengkap di
    Menyatakan Terdakwa Rezha Ahmadditya tersebut diatas, terbuktisecara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana pencuriandalam keadaan memberatkan, sebagaimana dalam dakwaan tunggal;2. Menjatuhkan pidana kepada Terdakwa tersebut oleh karena itu denganpidana penjara selama 2 (dua) tahundan 8 (delapan) bulan;3. Menetapkan masa penangkapan dan penahanan yangtelah dijalani olehTerdakwa, dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan;4. Menetapkan Terdakwa tetap berada dalam tahanan;5.
Register : 29-03-2021 — Putus : 10-06-2021 — Upload : 26-06-2024
Putusan PN MEDAN Nomor 952/Pid.B/2021/PN Mdn
Tanggal 10 Juni 2021 — Penuntut Umum:
BUHA REO CRISTIAN SARAGI, SH
Terdakwa:
Rezha Ahmadditya
10
    1. Menyatakan Terdakwa Rezha Ahmadditya tersebut diatas, terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana pencurian dalam keadaan memberatkan, sebagaimana dalam dakwaan tunggal;
    2. Menjatuhkan pidana kepada Terdakwa tersebut oleh karena itu dengan pidana penjara selama 2 (dua) tahun dan 8 (delapan) bulan;
    3. Menetapkan masa penangkapan dan penahanan yang telah dijalani oleh Terdakwa, dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan;
    Penuntut Umum:
    BUHA REO CRISTIAN SARAGI, SH
    Terdakwa:
    Rezha Ahmadditya