Ditemukan 1 data

Urut Berdasarkan
 
Register : 21-02-2023 — Putus : 12-04-2023 — Upload : 08-05-2023
Putusan PN GARUT Nomor 51/Pid.Sus/2023/PN Grt
Tanggal 12 April 2023 — Penuntut Umum:
BILLIE ADRIAN, S.H
Terdakwa:
UJANG AHMADDITA IRAWAN Bin IWAN
655
  • M E N G A D I L I :

    1. Menyatakan Terdakwa UJANG AHMADDITA IRAWAN BIN IWAN, terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana Tanpa Hak atau Melawan Hukum Menjadi Perantara dalam Jual Beli Narkotika Golongan I Dalam Bentuk Bukan Tanaman sebagaimana dalam dakwaan Kesatu;
    2. Menjatuhkan pidana kepada Terdakwa tersebut diatas, oleh karena itu dengan pidana penjara selama 8(Delapan) tahun dan pidana denda kepada terdakwa tersebut diatas
    Penuntut Umum:
    BILLIE ADRIAN, S.H
    Terdakwa:
    UJANG AHMADDITA IRAWAN Bin IWAN