Ditemukan 2 data
Terdakwa:
ROFLI EDGAR VIKI AHMADTULLOH Bin SARIMON
43 — 28
MENGADILI:
- Menyatakan Terdakwa Rofli Edgar Viki Ahmadtulloh Bin Sarimon telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana Tanpa hak dan melawan hukum menjadi perantara dalam jual beli Narkotika Golongan I;
- Menjatuhkan pidana terhadap Terdakwa oleh karena itu dengan pidana penjara selama 6 (enam) tahun dan 6 (enam) bulan, dan denda sejumlah Rp1.000.000.000,00 (satu milyar rupiah) dengan ketentuan apabila denda
,M,Hum
Terdakwa:
ROFLI EDGAR VIKI AHMADTULLOH Bin SARIMON
Terbanding/Penuntut Umum : ILSYE HARIYANTI, SH.,M,Hum
23 — 9
MENGADILI:
- Menerima permintaan banding dari Terdakwa Rofli Edgar Viki Ahmadtulloh bin Sarimon tersebut;
- Mengubah Putusan Pengadilan Negeri Tanjungkarang Nomor 496/Pid.Sus/2024/PN Tjk tanggal 19 Agustus 2024 yang dimintakan banding mengenai kualifikasi tindak pidana, sehingga amar selengkapnya berbunyi sebagai berikut:
- Menyatakan Terdakwa Rofli Edgar Viki Ahmadtulloh bin Sarimon telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan
Pembanding/Terdakwa : ROFLI EDGAR VIKI AHMADTULLOH Bin SARIMON Diwakili Oleh : Ahmad yunus
Terbanding/Penuntut Umum : ILSYE HARIYANTI, SH.,M,Hum