Ditemukan 5 data

Urut Berdasarkan
 
Register : 13-01-2015 — Putus : 10-02-2015 — Upload : 15-12-2015
Putusan PN PALANGKARAYA Nomor 25/Pid.B/2015/PN Plk
Tanggal 10 Februari 2015 — JHONSEN LAURENS MORIANTEZS Als JHON Bin AHUAD
215
  • Menyatakan Terdakwa JHONSEN LAURENS MORIANTEZS Als JHON Bin AHUAD telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana Pencurian dalam keadaan memberatkan sebagaimana dalam dakwaan tunggal;2. Menjatuhkan pidana terhadap Terdakwa oleh karena itu dengan pidana penjara selama 1 (satu) tahun dan 6 (enam) bulan;3. Menetapkan masa penangkapan dan penahanan yang telah dijalani Terdakwa dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan; 4.
    JHONSEN LAURENS MORIANTEZS Als JHON Bin AHUAD
    Menjatuhkan Pidana terhadap terdakwa JHONSEN LURENS MORIANTEZSAls JHON Bin AHUAD berupa pidana penjara selama 2 (dua) Tahundikurangi masa tahanan yang sudah dijalani dan memerintahkan agarterdakwa tetap ditahan.3. Menyatakan barang bukti berupa : 1 (satu) buah Handphone merk Asus Zphone 5 warna hitam.Dikembalikan kepada saksi ADITYA KRISNAUDI Als ADI Bin PURNOMO.4. Menetapkan supaya terdakwa membayar biaya perkara sebesarRp. 1.000, (seribu rupiah).
    Handphonenya dan pada saat terdakwa melepaskan charge dari listriktersebut, tiba tiba datang saksi Aditya Krisnaudi Als Adi Bin Purnomo dansaksi Prisnawan Als Wawan Bin Parnianto yang kemudian langsungmenangkap terdakwa dan kemudian terdakwa diamankan serta dibawa kePolres Palangka Raya.Bahwa maksud dan tujuan terdakwa mengambil 1 (satu) unit Handphonemerk Asus Zphone 5 warna hitam tersebut karena terdakwa ingin memilikidan memakainya.Bahwa perbuatan terdakwa JHONSEN LAURENS MORIANTEZS AlsJHON Bin AHUAD
    tersebut dilakukan tanpa ada ijin sebelumnya dari saksiAditya Krisnaudi Als Adi Bin Purnomo, dan akibat dari perbuatan terdakwa,saksi Aditya Krisnaudi Als Adi Bin Purnomo mengalami kerugian sebesarRp. 2.600.000, (dua juta enam ratus ribu rupiah) atau setidak tidaknyalebih dari Rp. 250, (dua ratus lima puluh rupiah).Bahwa perbuatan terdakwa JHONSEN LAURENS MORIANTEZS AlsJHON Bin AHUAD sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 363ayat 1 Ke (8) KUHPidana.Menimbang, bahwa untuk membuktikan dakwaannya
    Walaupun barang siapa yangdirumusukan dalam rumusan perbuatan pidana dalam peraturan perundangundangan bukan merupakan unsur melainkan subyek suatu tindak pidana,tetapi penting dibuktikan untuk menghindari kesalahan orang (error in personadalam suatu peradilan pidana).Menimbang, bahwa yang mampu bertanggung jawab dalam perkara iniialah seorang yang bernama terdakwa JHONSEN LAURENS MORIANTEZS AlsJHON Bin AHUAD UMBING, dengan segala identitasnya yang sedang di adilisebagai terdakwa dimuka persidangan
    yang dapat mempertanggung jawabkanperbuatannya berdasarkan keterangan saksi dibawah sumpah, yangdihubungkan antara yang satu dengan yang lain saling berkesesuaian,dihubungkan pula dengan keterangan terdakwa sendiri dan dibuktikan puladengan alat bukti lainnya yang ada dalam persidangan, maka dengan demikianyang dimaksud dengan barang siapa adalah terdakwa JHONSEN LAURENSMORIANTEZS Als JHON Bin AHUAD UMBING.Dengan demikian unsur Barang Siapa telah terpenuhi.Halaman 10 dari 15 Putusan Nomor 25/Pid.B
Register : 17-05-2024 — Putus : 17-05-2024 — Upload : 17-05-2024
Putusan PN PALANGKARAYA Nomor 1/Pid.C/2024/PN Plk
Tanggal 17 Mei 2024 — ERWAN, SH
Terdakwa:
JHONSEN LAURENS alias JHON Anak dari AHUAD
177
  • M E N G A D I L I:

    Menyatakan Terdakwa JHONSEN LAURENS Als JHON Anak Dari AHUAD telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana Pencurian Ringan;
    Menjatuhkan pidana terhadap Terdakwa tersebut oleh karena itu dengan pidana penjara selama 2 (dua) bulan;
    Menetapkan barang bukti berupa :

    1 (satu) buah kotak amal bewarna merah hati;

    Dikembalikan kepada pengelola Mesjid Nurul Ikhwan;

    1 (satu) buah gunting warna hitam;<

    ERWAN, SH
    Terdakwa:
    JHONSEN LAURENS alias JHON Anak dari AHUAD
Register : 30-03-2020 — Putus : 06-05-2020 — Upload : 06-05-2020
Putusan PN PALANGKARAYA Nomor 124/Pid.B/2020/PN Plk
Tanggal 6 Mei 2020 — Penuntut Umum:
1.MURSIDAH, SH
2.ANANTA ERWANDHYAKSA,SH
Terdakwa:
JHONSEN LAURENS MORIANTEZS Alias JOHEN Anak Dari AHUAD
3210
  • 1. Menyatakan Terdakwa JHONSEN LAURENS MORIANTEZS alias JHON anak dari AHUAD telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidanaPencurian dalam Keadaan Memberatkan

    2. Menjatuhkan pidana Kepada terdakwa tersebut oleh karena itu, dengan Pidana penjara selama 1 (tahun) dan 6 (enam) bulan;

    3. Menetapkan masa penangkapan dan penahanan yang telah dijalani Terdakwa dikurangkan seluruhnya dari

    Penuntut Umum:
    1.MURSIDAH, SH
    2.ANANTA ERWANDHYAKSA,SH
    Terdakwa:
    JHONSEN LAURENS MORIANTEZS Alias JOHEN Anak Dari AHUAD
Register : 10-11-2022 — Putus : 06-12-2022 — Upload : 06-12-2022
Putusan PN PALANGKARAYA Nomor 405/Pid.B/2022/PN Plk
Tanggal 6 Desember 2022 — ,M.H
Terdakwa:
JHONSEN LAURENS alias JHON bin AHUAD
4218
  • MENGADILI:

    1. Menyatakan Terdakwa Jhonsen Laurens Alias Jhon Bin Ahuad telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan Tindak Pidana Pencurian Dengan Pemberatan dalam dakwaan tunggal;
    2. Menjatuhkan pidana terhadap Terdakwa oleh karena itu dengan pidana penjara selama 1 (satu) tahun;
    3. Menyatakan lamanya Terdakwa ditangkap dan ditahan dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan;
    4. Menetapkan Terdakwa tetap berada dalam tahanan
    ,M.H
    Terdakwa:
    JHONSEN LAURENS alias JHON bin AHUAD
Register : 29-01-2014 — Putus : 19-02-2014 — Upload : 26-06-2014
Putusan PA Kota Padangsidempuan Nomor 16/Pdt.P/2014/PA.Pspk
Tanggal 19 Februari 2014 — ASRUL INDRASARI LUBIS bin JUMAHAD LUBIS
2116
  • AHUAD ARIFIN LUBIS bin JUMAHAT LUBIS, umur 65 tahun, agamaIslam, pendidikan S.1, pekerjaan Wiraswasta, tempat tinggal di Jalan Kapten TandeanNomor 19, Kelurahan Rambin, Kecamatan Padangsidimpuan Utara, KotaPadangsidimPuan;e Bahwa saksi kenal dengan Pemohon karena Pemohon adik kandung saksi;e Bahwa almarhum Adrian Lubis telah meninggal dunia pada bulan Januari 2014,sedangkan Nurhalimah Hasibuan meninggal dunia pada bulan November 2011;e Bahwa Almarhum Adrian Lubis dan Almarhumah Nurhalimah Hasibuan