Ditemukan 1 data

Urut Berdasarkan
 
Register : 23-11-2021 — Putus : 22-12-2021 — Upload : 29-12-2021
Putusan PN Koba Nomor 129/Pid.B/2021/PN Kba
Tanggal 22 Desember 2021 —
Terdakwa:
TJHIN SUI HO Alias AHUING Bin CU FEN KIE
820
    1. Menyatakan Terdakwa Tjhin Sui Ho Alias Ahuing Bin Cu Fen Kie terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana Penadahan sebagaimana dalam dakwaan tunggal Penuntut Umum;
    2. Menjatuhkan pidana kepada Terdakwa oleh karena itu dengan pidana penjara selama 2 (dua) Tahun dan 6 (enam) Bulan;
    3. Menetapkan masa penangkapan dan penahanan yang telah dijalani Terdakwa dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan;
    4. Menetapkan Terdakwa tetap

    Terdakwa:
    TJHIN SUI HO Alias AHUING Bin CU FEN KIE